Melacak Ganja Hingga Ke Madina
Jakarta-Acungan dua jari Jempol pantas disematkan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya. Bagaimana tidak, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya selain berhasil menemukan barang bukti 60 ton ganja atau setara dengan harga Rp60 miliar.
Temuan ini hasil kerjasama dengan Tim Penyidik Polda Sumatera Utara, yang juga berhasil memusnahkan lima hektar ladang ganja setinggi 150 hingga 200 sentimeter. di Hutan Desa Banjarlancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing, Sumatera Utara.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan, barangbukti ganja yang diperkirakan mencapai sekitar 60 ton itu, sudah dimusnahkan dengan cara dibakar pada 18 Januari lalu.
Ia menyebutkan, barang bukti 60 ton ganja itu bila dikonversi dalam bentuk rupiah mencapai Rp60 miliar. "Jadi satu kilogram itu Rp1 juta. Kalau 60 ton, sekitar Rp60 miliar. Dari hasil pemeriksaan ini termasuk ganja yang bagus," katanya.
Menurut Nana, perjuangan penelusuran tim Polda Metro Jaya dibantu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumetera Utara berlokasi cukup jauh dari wilayah hukum DKI Jakarta.
Tempat Lokasi Perkara (TKP) ladang ganja berada di Kabupaten Mandailing Natal, desa terakhir Banjarlancat.
“Itu jaraknya, kurang lebih tiga jam ditempuh menggunakan kendaraan dari Ibukota Madina. Kemudian, anggota kami harus jalan kaki 6 jam untuk mencapai lokasi, dan di sanalah ditemukan 5 hektar landang ganja," ujarnya.
Dikatakan Nana, ladang ganja dengan ukuran tinggi tanaman sekitar 150 cm hingga 200 cm itu berada di tengah hutan pegunungan wilayah Mandailing.
"Ukurannya 150 sentimeter sampai 200 meter, sudah siap dipanen. Kalau kita perkirakan lima hektar, jumlahnya sekitar 60 ton ganja. Jadi cukup besar hasil pengungkapan ini," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ladang ganja itu sudah ada sejak delapan bulan yang lalu. Karena itulah, menurut Nana tim penyidik melakukan pemusnahan ladang ganja itu dengan cara dirobohkan dan dibakar, di lokasi.
"Tetapi ada kita sisihkan untuk barang bukti. Sebagian kita titipkan di Polres Mandailing Natal. Namun sampai saat ini, kita masih koordinasikan dengan Polda Sumut tentang siapa pemilik lahan," jelasnya.
Hasil Pengembangan
Pengungkapan lima hektar ladang ganja itu adalah merupakan hasil dari pengembangan kasus. Dalam kurun waktu dua bulan, sejak Desember 2019-Januari 2020, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Bekasi Kabupaten, dan Polrestro Depok, berhasil membekuk 19 tersangka dan menyita 1.343 ton ganja kering.
"Hasil lidik dalam kurun dua bulan terakhir, kami menyita barang bukti dengan total 1.343 ton. Tersangka ada 19 orang, dan salah satunya kami lakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak hingga meninggal dunia) karena melawan petugas," tegas Nana.
Nana mengungkapkan, penyidik kemudian melakukan pengembangan hasil dari pengungkapan kasus itu, dan kembali menyita 245 kilogram ganja kering, di Mandailing Natal.
"Kemudian diperoleh informasi, di Mandailing Natal inilah ada ladang ganja. Ini rupanya, mengarah kepada asal semua barang itu dari Mandailing. Sampai saat ini, Indonesia masih dalam darurat narkoba. Karena itu sama-sama kita katakan tidak, dan menyatakan perang terhadap narkoba," tegas nya
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.