PPKM Darurat, Layanan Pajak Berbasis Online
Jakarta-PPKM Darurat yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021 diharapkan mampu menekan penularan Covid-19. Kebijakan pemerintah ini, berbeda dari peraturan sebelumnya, atau PPKM Darurat lebih ketat. Sektor esensial dan sektor kritikal menjadi pengecualian, sedangkan sektor lainnya menerapkan WFH (work form home) seratus persen.
Terkait hal tersebut, Kanit Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta, AKP Riko Fermi mengatakan, tidak ada perubahan jam operasional Samsat Jakarta Barat, buka seperti biasanya. “Samsat Jakarta Barat tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak. Namun prokes menjadi perhatian kami,menjadi super ketat,”kata AKP Riko.
AKP Riko melanjutkan, selain datang langsung ke kantor Samsat, wajib pajak sebetulnya bisa membayar pajak secara daring lewat aplikasi Si-Ondel atau E-Samsat. Kedua aplikasi ini sangat membantu dan memudahkan masyarakat. “Kami juga menyediakan layanan berbasis online untuk memudahkan masyarakat dimasa PPKM Darurat ini,” katanya.
"Tukarkan bukti bayar tersebut ke kantor Samsat untuk ditukar dengan TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), maksimal dalam waktu 30 hari setelah tanggal pembayaran,” tuturnya.
Adapun jika menggunakan aplikasi Si-Ondel (Samsat Online Delivery), tersedia layanan delivery. Di mana driver ojek online bakal mengambil TBPKB di lokasi Samsat drive thru terdekat. Kemudian, driver ojek online tersebut akan mengirimkan TBPKB ke alamat tujuan.