Dirlantas PMJ, Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Pembatasan Mobilitas, Pengecualian Bagi Ojol
Rabu, 23 Juni 2021 | 16:12 WIB / Armei Indra
Dirlantas PMJ, Kombes Sambodo Purnomo Yogo (tengah, menunjuk)
Jakarta-Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tidak ada larangan bagi ojek online (ojol) di 10 titik ruas jalan di Jakarta dalam penerapan pembatasan mobilitas warga.
"Enggak ada larangan untuk ojol, mereka di kecualikan," kata Kombes Sambodo.
Kombes Sambodo melanjutkan, pembatas mobilitas yang dimulai dari pukul 21.00-14.00 WIB tidak membatasi pergerakan ojol. Pernyaan ini sekaligus membantah kabar ojol kesulitan melewati sepuluh ruas jalan yang ditentutakan tersebut.
"Dari sejak awal ojol kalau dia misalnya mau mengantar orderan, mengambil orderan boleh, tidak ada penutupan," tegasnya.