Diduga Korupsi, KPK dan BPK Diminta Turun Tangan Proyek Irigasi di Kabupaten Sarolangun
Selasa, 22 Agustus 2017 | 21:49 WIB / Yapto Prahasta Kesuma
Ilustrasi pekerjaan proyek irigasi.
Jakarta - Himpunan Mahasiswa Sarolangun Jakarta Raya (Himsar Jaya) mendesak KPK memeriksa seluruh pejabat Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI terkait proyek irigasi yang dibangun di Wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
“Proses pembangunan proyek irigasi yang terletak di Kecamatan Limun dari awal sudah bermasalah. Pekerjaan pembangunan jaringan irigasi Limun Singkut TA 2015-2016 multi years contract tersebut dibangun dengan anggaran sebesar Rp 70 milyar yang dikerjakan PT. ASHFRI PUTRALORA jo PT. GENTRACO LAKSONO,” kata Ketua Umum Himsar Jaya, Muhammad Iqbal di Jakarta, Selasa (22/8).
Setelah ditelusuri, sambungnya direktur utama PT. ASHFRI PUTRALORA tersandung kasus hukum pada pekerjaan Kebun Raya Batam dan pemanfaatan RKH Batam Kepri di tahun 2013-2014.
“Masalah kedua kemampuan dasar PT itu juga tidak memenuhi standar, tapi tetap jadi pemenang lelang. Bagaimana mungkin dirut yang sudah ditetapkan tersangka namun perusahannya tetap bisa bergerak dan memenangkan tender nilai puluhan miliar?,” tanya Iqbal.
Ia juga mengatakan proses pembangunan irgasi tersebut juga tidak sesuai dengan rencana anggaran.
“Proyek pembangunan dengan nilai puluhan miliaran rupiah dibangun dengan asal-asalan. Sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Dalam catatan Himsar Jaya, beberapa proyek BWSS VI Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi juga menuai banyak kritik.
Seperti proyek jaringan irigasi Siulak Deras Kabupaten Kerinci, dinding beton sudah banyak yang retak bahkan jaringan irigasi terputus, robohnya tanggul penahan tebing di daerah aliran sungai Batanghari Desa Pulau Kayu Aro, Kabupaten Muarojambi.
“Atas dasar itu kami menilai pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR perlu mengevaluasi seluruh pejabat kantor VI, karena diduga kuat kantor itu menjadi sarang korupsi,” tegas Iqbal.
Selain itu, “Kami minta BPK mengaudit semua proyek BWSS VI Provinsi Jambi, Kementerian PUPR menghentikan sementara seluruh proyek BWSS VI, dan meminta KPK memeriksa seluruh pejabat BWSS VI serta perusahaan pemenang tender dan seluruh pihak terkait dengan proyek Irigasi Limun-Singkut yang diduga melakukan praktek korupsi dalam proses pembangunan,” tutup Iqbal.