KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1
Rabu, 26 September 2018 | 12:57 WIB / Deny Permana
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/9/3018).(Reza Jurnaliston)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, Rabu (26/9/2018).
Eni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Ia datang sekitar pukul 09:50 WIB. Sebelum masuk ke dalam Gedung KPK, Eni sempat menjawab pertanyaan para wartawan.
Ketika ditanya soal siapa atasannya di Partai Golkar yang menyuruh dia mengawal proyek PLTU Riau-1, Eni tidak mau berkomentar banyak.
"Pokoknya atasan saya pada zamannya. Saya diberikan tugas karena saya sebagai petugas partai untuk mengawal (PLTU Riau-1)," ujar Eni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).
Eni mengatakan, sudah menceritakan kasus yang juga menjeratnya sebagai tersangka kepada para penyidik.
"Saya sudah menceritakan semua kepada penyidik, memang kronologis dari awal ditugasi partai untuk mengawal PLTU Riau sampai saya di sini," kata Eni.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eni sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Setya Novanto. kps