KPK Panggil Auditor BPKP dan Pihak Swasta Terkait Proyek pengadaan e-KTP
Rabu, 02 Agustus 2017 | 12:14 WIB / Deny Permana
Gedung KPK.
Jakarta - KPK panggil auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Suaedi sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Suaedi akan dimintai keterangan terkait tersangka Setya Novanto.
"Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait saksi SN (Setya Novanto)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/8).
Selain Suaedi, KPK juga memanggil pihak swasta Deniato Suhartono dan keamanan Apandi. Dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, Suaedi menjelaskan mekanisme perhitungan kerugian negara di proyek e-KTP.
Komponen-komponen yang datang tidak didapatkan BPKP antara lain biaya cetak background, hologram dan laminasi serta punch. Mengacu dakwaan Sugiharto menetapkan harga perkiraan sendiri dan analisis harga satuan per keping e-KTP tahun 2011-2012 sejumlah Rp 5.951.886.009.000.
Harga tersebut tak berdasarkan survei namun berdasarkan price list yang disusun FX Garmaya Sabarling, Tri Sampurno, dan Berman Jandry S Hutasoit yang dinaikkan harganya dan tak memperhatikan diskon. Berikut rincian harga per keping e-KTP senilai Rp 18.000:
1. Pracetak:
PET/PETG Layer, material Rp 3.250
Chip Rp 9.400
Prelam dan laminasi Rp 1.000
2. Cetak Rp 2.100
3. Pasca cetak
Hologram Rp 224
Laminasi dan Punch Rp 500
Personalisasi + verifikasi Rp 1.500
4. Finishing dan distribusi
Packing Rp 160
pengiriman sampai kabupaten/kota Rp 120
Total Rp 16.364 + PPN 10% Rp 1.636 menjadi Rp 18.000.