Kasus Suap WTP Kemendes, KPK Panggil Auditor BPK
Senin, 19 Juni 2017 | 13:10 WIB / Deny Permana
Gedung KPK.
Jakarta - KPK memanggil 2 saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk mendalami kasus suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Salah satunya adalah auditor BPK Andi Bonanganom.
Saksi lainnya yang juga dipanggil adalah Kasubtim 3 Danang Kurnianto. Keduanya diagendakan diminta keterangan sebagai saksi atas tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito.
"Andi Bonanganom dan Danang Kurnianto dipanggil sebagai saksi untuk SUG (Sugito)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (19/6).
Baik Andi maupun Danang, sebelumnya pernah dipanggil KPK. Andi Bonanganom sebelumnya pernah diminta keterangan pada Rabu (31/5). Darinya didalami terkait proses audit di Kemendes dalam tahun anggaran 2016. Sementara Danang dipanggil pada Jumat (9/6).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes), dan Sugito (Irjen Kemendes).
Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberikan melalui anak buahnya, Jarot Budi.
Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu.