KPK Akan Perkuat Bukti Keterlibatan Novanto dalam Kasus E-KTP
Selasa, 02 Mei 2017 | 11:10 WIB / Deny Permana
Gedung KPK.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memperkuat bukti-bukti untuk memastikan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (1/5).
"Saksi kami cegah ke luar negeri karena kami butuhkan keterangannya. Nanti kami akan lakukan pemeriksaan lebih dahulu untuk lihat lebih lanjut dan memperkuat bukti-bukti untuk penyidikan yang kami lakukan," ujar Febri.
Menurut Febri, KPK akan terus membandingkan keterangan para saksi yang diperiksa dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Setya Novanto merupakan salah satu pihak yang ikut didakwa bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto.
Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi. Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Keduanya disebut mengkoordinasikan setiap pimpinan fraksi untuk menyetujui anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Dalam sebelas kali persidangan, sejumlah saksi mengakui adanya peran Setya Novanto dalam proyek yang menelan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut.
"Sepanjang ada bukti permulaan yang cukup, tentu saja kami akan terus kembangkan perkara ini," kata Febri.