Pejabat Daerah di Vonis Bebas, KPK Tidak Mau Skeptis dengan Pengadilan di Daerah
Minggu, 05 Maret 2017 | 21:07 WIB / Deny Permana
Gedung KPK.
Jakarta - Majelis Hakim Rokanhulu telah memvonis bebas terpidana kasus korupsi Bupati Rokanhulu, Suparman pada (23/2) lalu. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau apriori dan skeptis dengan pengadilan di daerah, meski ada pihak yang menyarankan agar kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah disidangkan di Jakarta.
"Sejumlah pihak menyarankan agar sidang kasus yang melibatkan penguasa di daerah dilakukan di Jakarta. Namun tentu KPK tidak bisa apriori dan skeptis sejak awal dengan pengadilan di daerah," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (5/3).
KPK mencoba untuk tetap percaya bahwa hakim di daerah pun akan independen. Kecuali, kata dia, pihaknya telah menemukan bukti-bukti kuat untuk membawa sidang tersebut di Jakarta.
"Kami memulai persidangan dengan kepercayaan bahwa hakim akan independen, imparsial dan profesional. Kecuali memang ada fakta-fakta yang sah secara hukum sebagai dasar pemindahan sidang," jelasnya.
Bercerita mengenai gagalnya jaksa KPK dalam menyeret Bupati nonaktif Rokanhulu ke dalam tahanan, bukan kali pertama terjadi bagi KPK. Masih ingat kata dia, saat itu mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad yang juga divonis tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung 2011 silam.
Artinya KPK tidak akan berhenti pada putusan hakim tersebut. Pihaknya mengajukan kasasi karena yakin memiliki bukti kuat atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Mochtar.
"Terdakwa KPK saat itu (Mochtar) divonis bebas, padahal kami yakin betul buktinya kuat. Setelah diajukan kasasi, terbukti putusan PN dibatalkan Mahkamah Agung (MA) dan terdakwa Mochtar Muhammad saat itu (akhirnya) divonis bersalah," jelasnya.
Maka lanjut dia, hal ini pun berlaku dengan divonis bebasnya Suparman. Jaksa KPK akan mengajukan kasasi kepada MA.
"Kami sudah pelajari pertimbangan hakim dan KPK akan ajukan kasasi ke MA segera. Beberapa keterangan saksi dan fakta persidangan tidak dipertimbangkan oleh hakim. Sejumlah kejanggalan tersebut akan kami uraikan secara utuh pada memori kasasi nantinya," jelasnya.