Bea Cukai Luwuk Musnahkan Tembakau serta Minuman Beralkohol Ilegal
Luwuk-Kantor Bea dan Cukai Luwuk menggelar pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yakni rokok dan minuman keras (miras) hasil razia di halaman Kantor Bea dan Cukai Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa (10/12).
Barang yang di musnahkan senilai Rp637 juta lebih, terdiri dari rokok sebanyak 1.233.688 batang dan minuman beralkohol sebanyak 139 botol. Masuknya barang illegal ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp.412 juta lebih.
Bupati Banggai Herwin Yatim bersama Kepala Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Luwuk Sigit Santoso ikut menyaksikan pemusnahan ini. Turut hadir juga, Kajari Banggai, Ketua Pengadilan, Kapolres Banggai dan Dandim 1308 Luwuk.
Bupati Herwin dalam sambutannya menyampaikan, Pemkab Banggai akan mensuport segala upaya yang di lakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Luwuk terkait penindakan barang barang ilegal yang seharusnya berkontribusi untuk pajak.
“Kegiatan penindakan seperti ini harus sering di lakukan sebagai bentuk penekanan kita selaku aparat pemerintah kepada pelaku usaha yang tidak taat pajak,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Luwuk Sigit Santosa beserta jajarannya yang telah mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.
“Semoga apa yang dicanangkan ini kedepan akan menyemangati kita terutama masyarakat Kabupaten Banggai yang selalu berhubungan dengan kegiatan kepabeanan dan Cukai. Kami juga berharap kepada Bapak Kapolres, Dandim, Kajari, dan Ketua Pengadilan agar selalu membantu tugas tugas yang dilaksanakan oleh jajaran Bea dan Cukai Luwuk,” tutupnya.