Sejarah Harus di Luruskan, Alun-Alun Limbangan Bukan Milik Pribadi
Kab. Garut-Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Garut Utara Rd. H. Holil Aksan Umarzen menyampaikan, ”Jika merunut dari sejarah, sejatinya Kabupaten Limbangan adalah salah satu Kabupaten yang ada sejak masa pendudukan mataram di tatar Sunda, meskipun pada awalnya berada dibawah Kabupaten Sumedang Larang.
”Perpindahan kekuasaan dari Mataram ke VOC, menyebabkan Kabupaten Limbangan lahir menjadi wilayah otonon pada tahun 1705. Namun Kabupaten Limbangan hanya bertahan hingga tahun 1811,” ujarnya.
Holil melanjutkan, ikhwal perpindahan Kabupaten Limbangan menjadi Garut, lebih disebabkan karena hasil produksi kopi yang menurun hingga titik nol. Kemudian perpindahan kekuasaan dari Hindia-Belanda ke Inggris di bawah Raffles melakukan pembentukan kembali terhadap Kabupaten Limbangan dengan pusat administrasi, bupati dan wilayah yang berbeda.
“Pindahnya pusat administrasi dari Balubur Limbangan ke Garut adalah untuk mempermudah akses perkebunan di wilayah Limbangan karena lokasinya yang strategis,” ujarnya.
Hal ini tandasnya, menyebabkan terjadinya perkembangan terhadap pola pemukiman yang linear menjadi terkonstrasi di pusat kota dan menjadikan kabupaten Limbangan sebagai destinasi wisata dan urbanisasi.”
Garut sebagai pusat administrasi Kabupaten Limbangan lebih dikenal dari pada Kabupaten Limbangan sendiri, yang akhirnya menyebabkan Garut menjadi nama kabupaten menggantikan Kabupaten Limbangan pada tahun 1913,” paparnya.
Jadi jika mau jujur pada sejarah, awalnya ada sertifikat hibah status tanah kaum, kemudian sekarang merambah ke tanah alun-alun Kecamatan BL.Limbangan yang diklaim milik seseorang (keluarga tertentu. Padahal sejatinya tanah alun-alun Limbangan itu milik negara, dalam hal ini milik Kabupaten Limbangan.
Kenapa ada yang mengkalim milik perorangan? Holil membeberkan, makanya sejarah harus diluruskan, dan akar masalahnya harus dibuka sejujurnya agar publik, khususnya masyarakat Kecamatan BL.Limbangan tidak sesat pikir dan gagal paham.
Pada waktu itu, panitia pembangunan Mesjid kaum Limbangan mengajukan permohonan bantuan dana pada Yayasan Amal Bakti pancasila yang ketua Dewan Pembinanya Presiden Soeharto periode 1983 – 1988.
Bantuan bisa diberikan dengan syarat harus memiliki sertifikat Hibah, yang akhirnya dibuatlah akta hibah akhirnya bantuan dari Yayasan Amal Bakti Pancasila cair lancar, tanpa kendala. “Jadi salah besar, jika aset tanah alun-alun Limbangan sekarang diduga terus diakui milik seseorang atau milik keluarga tertentu,” tandasnya.
Ia melanjutkan, tanah alun-alun Limbangan sudah lama menjadi aset Kabupaten Limbangan. Untuk menuntaskan kasus atau polemik tersebut Pemda Garut harus harus berani mengambil aset tersebut sebab ini tanah milik negara dan telah menjadi situs sejarah penyebaran islam di Limbangan.