Kejari Tapsel Musnahkan Barang Bukti Sudah Inkracht, Termasuk Sabhu dan Ganja
Tapsel, Sumut-Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk masa waktu Oktober 2020 hingga Juni 2021.
"Tujuannya untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan oknum-oknum di kejaksaan ," kata Kajari Tapsel, Ardian, SH MH dalam sambutannya, Rabu (28/7).
Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut Kepala BNNK, Tapsel AKBP Tuongku Bosar Pane mewakili Kapolres Tapsel, Kasat Narkoba AKP Edi Sudrajat. mewakili Ketua PN Padang Sidempuan, Hery Chandra Suryadi. Dinkes Tapsel, M.Amin Nasution. Ketua MPC PP Tapsel, Kasi Datun Kejari Amardi P. Barus, SH, MH, Kasi Intel Kejari Saman Dohar Munthe, SH, MH dan lainnya.
Sesuai laporan Kaseksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari, Fernandus Damanik, SH, mengatakan BB yang di musnahkan hasil tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 37,34 gram dan jenis ganja seberat 3.528,32 gram serta BB tindak pidana umum lainnya.
Khusus BB shabu 37,34 gram dimusnahkan dengan cara di blender, kemudian BB ganja 3.528,32 gram dan hasil kejahatan tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara di bakar di dalam wadah drum yang sudah disediakan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel, Ardian mengatakan, selain menghindari BB di salahgunakan khususnya narkotika, tujuan lain yakni terbatasnya ruang simpan, dan tak kalah penting untuk eksekusi berkas perkara secara tuntas.
"Tidak hanya eksekusi terkait pidana badan pelaku namun terhadap barang bukti terkait tindak pidana tersebut, agar tercipta kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat," kata Ardian.
Sebelumnya, Kepala BNNK Tapsel, AKBP Tuongku Bosar Pane menyatakan, bahwa pihaknya komit untuk memberantas peredaran narkoba yang sudah menjadi musuh bersama, khususnya di wilayah kerjanya.
"BNNK mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Tapsel melakukan pemunsnahan barang bukti ini. Mudah-mudahan juga ada efek jera bagi pelaku-pelaku tindak pidana yang sudah menjalani hukumannya," pungkasnya