Pekan Depan, TB Hasanuddin Diperiksa KPK Terkait Kasus Bakamla
Sabtu, 30 Juni 2018 | 08:45 WIB / Deny Permana
TB Hasanuddin.
Jakarta - KPK akan memeriksa Cagub TB Hasanuddin terkait kasus Bakamla yang menjerat Fayakhun Andriadi. Rencananya, pemeriksaan tersebut dilakukan minggu depan.
"Dalam kasus Bakamla ini, masih dibutuhkan keterangan saksi lain dari DPR. Informasi dari penyidik, TB Hasanuddin, Anggota DPR, diagendakan pemeriksaannya minggu depan. Pengetahuan yang bersangkutan dibutuhkan dalam berkas perkara dengan tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (29/6/2018).
TB Hasanuddin juga diketahui eks anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP. Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I dalam periode sebelumnya, 2009-2014.
Febri juga menuturkan, sebelumnya sejumlah saksi dari sektor politik juga pernah diperiksa. Pemeriksaan itu dilakukan akhir Mei lalu.
"Pada beberapa saksi di akhir Mei kami klarifikasi terkait proses penganggaran dan dugaan aliran dana," kata Febri.
Sementara itu, hari ini KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Fayakhun sebagai tersangka. Mantan Anggota Komisi I DPR yang kini bertugas di Komisi III itu dicecar penyidik soal pembahasan anggaran proyek Bakamla aliran dana.
"Terhadap FA (Fayakhun Andriadi), penyidik mendalami peran yang bersangkutan dalam penganggaran dan juga aliran dana terhadap sejumlah pihak terkait pengurusan anggaran tersebut," ucap Febri.
Dalam perkara ini, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar. Selain itu, dia diduga menerima USD 300 ribu. KPK menduga pemberian suap terkait kewenangan Fayakhun sebagai anggota DPR dalam proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P tahun anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.