KPK Tetap Bekerja meski Fredrich Ajukan Praperadilan
Kamis, 18 Januari 2018 | 14:15 WIB / Deny Permana
Gedung KPK.
Jakarta - Fredrich Yunadi mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menganggap wajar praperadilan yang didaftarkan.
"Praperadilan itu hak tersangka. Tidak ada persiapan khusus. Silakan diajukan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Febri menyebut KPK fokus pada penyidikan perkara. "KPK tetap akan bekerja dan fokus pada pokok perkara saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mengatakan kliennya mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penetapan tersangkanya tidak sah. Menurutnya, penetapan tersangka harus disertai minimal dua alat bukti.
Gugatan juga diajukan karena penyitaan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah dokumen di kantor Fredrich dinilai tidak sesuai aturan. Alasannya, barang bukti yang disita, menurut Refa, seharusnya hanya berkaitan dengan materi pokok perkara.
Menurutnya, ada sejumlah dokumen terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan lain yang juga ikut disita. Ada pula CD, dokumen e-KTP, dan handphone lainnya yang ikut disita.
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan Novanto, KPK menetapkan 2 tersangka, yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.
Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto usai mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu jalan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK.