MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

Kasus Alkes, Jaksa KPK Tuntut Atut 8 Tahun Penjara

Jumat, 16 Juni 2017 | 12:18 WIB / Deny Permana
Kasus Alkes, Jaksa KPK Tuntut Atut 8 Tahun Penjara Atut Chosiyah saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Jakarta - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.
 
Atut juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Budi Nugraha saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6).
 
Dalam pertimbangannya, jaksa KPK menilai perbuatan Atut sebagai pejabat negara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
 
Selain itu, Atut dinilai telah turut serta menikmati dan menerima uang serta fasilitas yang didapatkan dari korupsi.
 
Kemudian, salah satu pertimbangan yang memberatkan, Atut merupakan narapidana dalam kasus korupsi.
 
Menurut jaksa, Atut terbukti merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar dalam pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Atut dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.
 
Menurut jaksa, Atut telah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, dan APBD Perubahan 2012.
Baca Juga

KPK: Pendapatan Indonesia Seharusnya Rp 4.000 Triliun Per Tahun

KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1

KPK Duga Steffy Burase Ketahui Aliran Dana

Sofyan Basir Janji akan Penuhi Panggilan Lanjutan KPK

OTT Kalapas Sukamiskin, Menteri Yasonna: Itu Nggak Bisa Ditolerir

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com