Kasus Bakamla
KPK Panggil Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi
Selasa, 25 April 2017 | 12:36 WIB / Deny Permana
Gedung KPK.
Jakarta - Penyidik KPK memanggil anggota komisi I DPR, Fayakhun Andriadi. Fayakun dipanggil KPK terkait kasus korupsi pangadaan satellite monitoring di Bakamla RI.
Selain Fayakhun, KPK juga memanggil seorang lainnya dari kalangan swasta bernama Abu Djaja Bunyamin. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Nofel Hasan yang menjabat sebagai Kepala Biro di Bakamla.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka NH (Nofel Hasan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Fayakhun sendiri terlihat sudah hadir di gedung KPK sejak sekitar pukul 09.50 WIB. Ia terlihat menuju meja resepsionis lalu duduk di ruang tunggu lobi gedung KPK.
Tersangka Nofel diduga bersama-sama menerima hadiah atau patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar tidak melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya terkait dalam proses pengadaan monitoring satellite di Bakamla. Adapun nilai proyeknya Rp 220 miliar.
Atas perbuatannya, Nofel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.