Namanya Dicatut Kasus e-KTP, Marzuki Alie : Kenal Saja Enggak, Itu Tidak Benar...!!
Jumat, 10 Maret 2017 | 12:55 WIB / Yapto Prahasta
Marzukie Alie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Jakarta - Gerah dituding menerima dana dari proyek e-KTP, Politisi senior Partai Demokrat yang juga Ketua DPR periode 2009-2014 Marzuki Alie melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Sugiharto dan Irman ke Bareskrim Mabes Polri.
Marzuki merasa namanya dicatut soal aliran duit dari kongkalikong megaproyek yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin itu. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap terlapor yaitu Pasal 310, 311, 317 dan UU ITE Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1.
"Andi Narogong itu menjelaskan kepada terdakwa dua (Sugiharto) akan menyampaikan uang yang katanya Rp 520 miliar, dan masuk nama saya yang katanya diberikan Rp 20 miliar," kata Marzuki di kantor Bareskrim, Kompleks KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
Dalam surat dakwaan, Marzuki berada di urutan ke-28 yang disebut sebagai penerima aliran uang korupsi proyek e-KTP. Marzuki mengaku sama sekali tidak mengenal Andi Narogong yang intens berperan mengawal proses anggaran dan pelaksanaan lelang e-KTP.
"Kenal saja enggak. Bagaimana bentuk mukanya, bagaimana sosoknya. Saya baru tahu namanya kemarin. Ngapalin namanya saja susah," sebut dia.
Saat berada di DPR, Marzuki tak ikut pembahasan pengadaan e-KTP. Pembahasan dalam komisi langsung dibawahi wakil ketua DPR. "Komisi II dan di bawah koordinasi Korpolkam, wakil ketua. Komisi-komisi itu dibawahi oleh wakil ketua DPR. Jadi saya nggak membawahi komisi sama sekali," imbuhnya.
Marzuki juga mengaku tidak pernah dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi e-KTP ini, sehingga dirinya terkejut namanya disebut-sebut dalam kasus e-KTP.
" Menurut saya sangat luar biasa, karena saya tidak pernah dipanggil KPK, dan saya pastikan itu tidak benar. Telah menjadi viral, menghancurkan kredibilitas saya, yang saya jaga sepanjang saya menjadi pejabat publik," tegasnya.