MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

ICW : Mustahil Hanya 2 Tersangka di Korupsi e-KTP

Kamis, 09 Maret 2017 | 20:23 WIB / Deny Permana
ICW : Mustahil Hanya 2 Tersangka di Korupsi e-KTP Tama S, Langkun, ICW (kanan) dalam sebuah acara diskusi di Jakarta.
Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta KPK menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP. Sebab, ICW menilai mustahil hanya 2 orang yang jadi tersangka dalam kasus itu.
 
"KPK harus menuntaskan perkara ini. Dalam pandangan kita kalau hanya dua orang tersangka tentu kan hampir mustahil ya, kerugian negara Rp 2,3 triliun hanya dibebankan kepada orang yang hanya bagian dari struktur pengadaan barang dan jasa saja," kata Koordinator Divisi Hukum Dan Monitoring Peradilan ICW, Tama S Langkun, Kamis (9/3).
 
Ia menuturkan, konteks kasus dugaan korupsi ini tidak hanya soal pengadaan barang dan saja saja. Tapi juga melibatkan instansi-instansi seperti Kementerian Dalam Negeri, swasta, maupun legislatif.
 
Karena itu, sidang e-KTP yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor diharapkan dapat mengungkap banyak fakta.
 
"Sangat mengharapkan ya, Nanti kan diurai dengan jelas tu siapa-siapa pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban. Menurut saya itu yang penting," ujarnya.
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yang sama-sama merupakan pejabat Kemendagri, yakni Irman (mantan Dirjen Dukcapil) dan Sugiharto (mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil). (dtk)
Baca Juga

KPK: Pendapatan Indonesia Seharusnya Rp 4.000 Triliun Per Tahun

KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1

KPK Duga Steffy Burase Ketahui Aliran Dana

Sofyan Basir Janji akan Penuhi Panggilan Lanjutan KPK

OTT Kalapas Sukamiskin, Menteri Yasonna: Itu Nggak Bisa Ditolerir

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com