MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home
Dugaan Suap Proyek Satelit

Berkas Perkara Fahmi Darmawansyah Dilimpahkan ke Penuntutan

Jumat, 17 Februari 2017 | 16:36 WIB / Deny Permana
Berkas Perkara Fahmi Darmawansyah Dilimpahkan ke Penuntutan Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah
Jakarta - Penyidikan kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang diduga melibatkan Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Hari ini, berkas perkara suami artis Inneke Koesherawati dilimpahkan ke tahap penuntutan sehingga dalam waktu dekat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memulai persidangan.
 
"Benar, FD dilakukan pelimpahan tahap dua hari ini. Rencana akan disidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
 
Kasus tersebut terbongkar setelah KPK menangkap Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi pada tanggal 14 Desember 2016. KPK juga mengamankan orang swasta bernama Hardy Stefanus dan pegawai PT Melati Technofo Indonesia M. Adami Okta.
 
Dalam operasi tangkap tangan, penyidik mengamankan Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS dan dolar Singapura dari tangan Eko. Uang tersebut diduga terkait suap pengadaan satelit monitoring senilai Rp 220 miliar.
 
Fahmi Darmawansyah diduga menjadi sumber dana untuk menyuap. Dia diketahui berencana mengakuisisi Melati Technofo yang memenangkan tender satelit monitoring.
 
Eko ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Fahmi, Hardy, dan Adami dijadikan tersangka pemberi suap. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
 
Dalam perkembangannya, Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditetapkan menjadi tersangka oleh Pusat Polisi Militer TNI. Bambang merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan satelit monitoring Bakamla.
 
Puspom TNI sempat menggeledah kediaman Laksma Bambang. Dari sana, mereka menemukan barang bukti berupa uang 80 ribu dollar Singapura dan 15 ribu dollar Amerika yang diduga masih berkaitan dengan kasus dugaan suap digarap KPK.
Baca Juga

Kuasa Hukum PT. SPL Minta Tunda Eksekusi

KPK: Pendapatan Indonesia Seharusnya Rp 4.000 Triliun Per Tahun

KPK Periksa Eni Maulani sebagai Saksi dalam Kasus PLTU Riau-1

KPK Duga Steffy Burase Ketahui Aliran Dana

Sofyan Basir Janji akan Penuhi Panggilan Lanjutan KPK

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com