Kasus Pelanggaran UU ITE, JPU Dakwa Buni Yani dengan Dua Pasal
Selasa, 13 Juni 2017 | 15:14 WIB / Deny Permana
Buni Yani.
Bandung - Sidang perdana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE oleh terdakwa Buni Yani digelar di Ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (13/6/).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Sapto itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU mendakwa Buni Yani dengan dua pasal. Pertama, Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dinilai telah mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain ataupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Andi Muh Taufik menuturkan, Buni Yani terbukti telah mengunduh video sambutan Ahok dalam kegiatan kunjungan ke Pulau Seribu pada 6 Oktober 2016 melalui Youtube dengan judul "27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama Kunjungan ke Kep. Seribu dlm rangka Kerja Sama dgn STP".
Video berdurasi 1 jam 48 menit itu diunggah oleh akun resmi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta.
"Terdakwa menggunakan handphone merk Asus Zenfone 2 warna putih, telah mengunduh video berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan STP'.