MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

Ahok Kembali Mangkir dari Persidangan Buni Yani

Selasa, 15 Agustus 2017 | 14:02 WIB / Iwan Sunandar
Ahok Kembali Mangkir dari Persidangan Buni Yani Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Bandung - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali tidak hadir dalam sidang kesembilan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Buni Yani.
 
"Sesuai keinginan majelis untuk kembali menghadirkan saksi fakta Basuki Tjahaja Purnama, kami laporkan kepada Yang Mulia bahwa kami sudah panggil. Namun dari yang bersangkutan membuat surat begitu juga dari Lapas Cipinang yang tidak memberikan izin dengan alasan tertentu," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Andi M. Taufik di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (15/8).
 
Meski begitu, kata Andi, Ahok meminta agar kesaksiannya dibacakan dalam persidangan.
 
"Dari saksi Basuki memohon tetap dibacakan keterangannya. Kami bermohon kiranya untuk keterangan saksi Basuki dibacakan karena setelah membaca berkas perkara, sudah disumpah di depan penyidik," kata dia.
 
Ketua Majelis Hakim M. Sapto pun menerima surat pernyataan dari JPU, dan membolehkan agar kesaksian Ahok dibacakan.
 
Sebelumnya, dalam persidangan pekan lalu, Ahok tidak hadir di persidangan dan Hakim M. Sapto meminta agar JPU kembali memanggil yang bersangkutan untuk hadir sebagai saksi Fakta. Antara
Baca Juga

Kasus Pelanggaran UU ITE, JPU Dakwa Buni Yani dengan Dua Pasal

Pertimbangan Majelis Hakim PT yang Menentukan Penahahan Ahok Bisa Ditangguhkan atau Tidak

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Minta Semua Pihak Hormati Vonis Hakim pada Ahok

Ahok: Tidak Ada Niat Saya untuk Memusuhi Siapapun

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com