Sebanyak 1.800 Calon Hakim Akan Direkrut untuk Mengisi Kekurangan Hakim di Indonesia
Senin, 27 Maret 2017 | 19:00 WIB / Yapto Prahasta
Ilustrasi hakim.
Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengeluhkan kondisi Indonesia yang kekurangan hakim kepada Presiden Jokowi. Menanggapi hal itu, Presiden pun menyetujui dilakukannya penambahan personel hakim.
Jumlah yang ditambah mencapai 1.800 orang untuk menutupi kekurangan yang terjadi dalam tujuh tahun terakhir.
"Penegasan Presiden sudah ditegaskan kepada Menpan/RB sudah tidak ada masalah lagi untuk rekrutmen hakim silakan dilakukan," kata Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI, Suhadi di Kantor Presiden Jakarta, Senin (27/3).
Pada kesempatan itu, pihaknya diterima oleh Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Para Pengurus Pusat IKAHI yang hadir yakni, Ketua Umum H Suhadi, Ketua I I Gusti Agung Sumanatha, Ketua II H Amran Suadi, Ketua III Burhan Dahlan, Ketua IV H Yulius Rivai, Sekretaris Umum Kadar Slamet, Sekretaris I M Fauzan, Bendahara I Abdul Goni, dan Bendahara II Multiningdyah Elly Mariani.
Sementara Presiden didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Seskab Pramono Anung.
Suhadi mengatakan dalam lampiran Mahkamah Agung (MA) disebutkan Indonesia kekurangan sekitar 4.000 hakim setelah dalam tujuh tahun terakhir tidak melakukan rekrutmen.
Di satu sisi hakim yang pensiun terus bertambah setiap tahun sesuai ketentuan umur yang berlaku.
"Sebetulnya kita kekurangan sekitar 4.000 hakim, tapi yang mendesak itu sekitar 1.800," tuturnya.
Ia mengatakan dari sebanyak 1.800 calon hakim yang akan direkrut itu bisa dilakukan dalam satu atau beberapa kali perekrutan.
"Ini untuk hakim di Peradilan Agama, Peradilan Umum, dan Peradilan Tata Usaha Negara," katanya.
Presiden sendiri kata dia, sudah menyatakan tidak ada masalah terkait rencana perekrutan itu. "Sudah ditugaskan ke Menpan RB sudah tidak ada masalah," tutupnya.