BNN : Dari 60 Jenis Narkotika Masuk Indonesia, Hanya 43 Jenis yang Diatur UU
Sabtu, 11 Maret 2017 | 18:56 WIB / Rama
Kepala BNN Komjen Pol. Budi Waseso saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Jakarta - Peredaran Narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Meski banyak kasus yang sudah diungkap, namun peredaran narkoba terus menjamur. Kondisi ini tentu saja menghambat pertumbuhan generasi muda sebagai penerus bangsa.
Kepala BNN Komjen Pol. Budi Waseso mengatakan, saat ini ada 800 jenis narkotika di dunia. Dari 800 jenis, 60 jenis sudah masuk ke Indonesia.
"Di dunia sudah ditemukan 800 jenis baru. Yang masuk ke Indonesia sudah 60," katanya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
Dan dari 60 jenis narkotika tersebut, baru 43 jenis narkotika yang terakomodir dalam lampiran undang-undang, dengan diterbitkannya Permenkes No 2 Tahun 2017. Sisanya, bersama Pemerintah dan luar negeri masih meneliti di laboratorium.
"Ya itulah kami teliti. Kalau sudah ketemu turunannya masuk golongan apa, itu masuk UU Narkotika," ujarnya.
Menurut Budi, Indonesia menjadi pangsa pasar terbesar di ASEAN dalam peredaran narkotika. Ia menyebutkan lebih dari 5 juta orang warga negara Indonesia telah menjadi pengguna narkotika.
Dari jumlah itu, dalam setahun 15.000 generasi muda Indonesia meninggal akibat narkotika.
"Seluruh wilayah republik ini sudah terkontaminasi. Sudah ada anak bayi yang terkontaminasi narkotika dari Kalteng dan NTB," kata Budi.
Sedangkan dari segi penanganan kasus, Budi menyampaikan bahwa sepanjang periode 2015-2016 sudah ada 42.429 yang direhabilitasi, sebanyak 1.015 kasus berhasil diungkap dan 72 sindikat dibekuk.
Dari kasus tersebut, sebanyak 1.681 tersangka ditangkap. Dalam pengembangannya BNN juga mengungkap tindak pidana pencucian uang terkait narkoba dengan nilai mencapai Rp 142 miliar.
Peredaran narkoba jenis baru ini juga pernah disampaikan Kabag Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi, Juni tahun lalu.
Dari catatan BNN, ada sekitar 60 narkotika jenis baru atau new psychoactive substances (NPS) yang kini beredar di Indonesia.
"Menyikapi hal tersebut, BNN terus mendesak agar NPS yang beredar di Indonesia dapat dimasukkan ke dalam daftar UU Narkotika agar tidak semakin disalahgunakan," tutupnya.