Presiden Prabowo Teken Perpres Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Presiden Prabowo Subianto. Dok: Istimewa.
Jakarta - Setelah melalui proses panjang, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akhirnya disahkan Presiden Prabowo Subianto. Kepastian itu disampaikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Kamis (23/10/2025).
“Perpres MBG sudah ditandatangani,” ujar Dadan melalui pesan singkat. Ia menjelaskan, dokumen tersebut telah ditandatangani sebelum penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dilakukan. “Sebelum SKP, persisnya ke Mensesneg,” tambahnya.
Terbitnya perpres ini menjadi landasan hukum penting bagi pelaksanaan program yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Prabowo–Gibran. Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin memastikan seluruh dapur gizi (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG) di daerah beroperasi dengan standar higienitas, ketepatan waktu, dan keamanan pangan yang seragam.
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menjelaskan, salah satu poin baru dalam perpres adalah pengaturan jam operasional dapur gizi. “SPPG nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” ujarnya dalam acara town hall meeting satu tahun Kemenko Bidang Pangan, Selasa (21/10/2025).
Selain soal jam memasak, perpres juga mengatur mekanisme batch distribusi makanan ke penerima manfaat di sekolah-sekolah. Makanan untuk anak PAUD dan TK dimasak lebih awal, disusul untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. “Pengaturannya dibuat detail agar kualitas makanan tetap terjaga hingga diterima anak-anak,” kata Nanik.
Dengan payung hukum baru ini, pemerintah optimistis pelaksanaan Program MBG akan berjalan lebih tertib dan terukur. Selain meningkatkan asupan gizi anak-anak Indonesia, program ini juga diharapkan memperkuat rantai pasok pangan lokal dengan memberdayakan masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja di dapur gizi.


