MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

Menpan RB : Pangkas Aturan yang "Nggak Nyambung"

Rabu, 24 Januari 2018 | 12:49 WIB / Ali Ramadan Munthe
Menpan RB : Pangkas Aturan yang Menpan RB Asman Abnur dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Pemberian Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2017.
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi, Asman Abnur meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara layanan publik dapat memangkas segala peraturan yang tidak nyambung dengan zaman sekarang.
 
Hal tersebut dimaksudkan agar memberi kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
 
“Pak Presiden selalu ingatkan para menterinya untuk melakukan pemangkasan terhadap aturan yang sudah gak nyambung lagi dengan zaman sekarang. Untuk itu Kementerian PANRB melalui Kedeputian Pelayanan Publik melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap unit-unit pelayanan publik yang ada di Indonesia,” katanya saat kegiatan Penyampaian Hasil Evaluasi dan Pemberian Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2017, Rabu (24/01).
 
Dikatakan bahwa pemerintah sebagaimana diinstruksikan Presiden, menginginkan perubahan yang mendasar terhadap pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
 
Karena selama ini tidak sedikit investor atau penanam modal mengeluhkan pelayanan yang diselenggarakan pemerintah, untuk itu diperlukan perubahan budaya dan tata kelola pelayanan yang mendasar.
 
"Saat ini persaingan dalam hal pelayanan publik bukan hanya antar daerah, namun antar negara. Di negara maju, sistem antrian tidak lagi menggunakan kertas dan menunggu lama ditempat layanan, namun sudah menggunakan smartphone untuk mendapatkan nomer antrian. Hal tersebut bukan tidak mungkin terwujud di Indonesia, asalkan dapat melakukan perubahan internal di masing masing penyelenggara layanan," jelasnya.
 
Menteri Asman dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan agar penyelenggara layanan tidak hanya terpaku pada penampilan luar maupun dari kondisi ruangan pelayanan, namun yang tidak kalah penting adalah prosedur perizinan yang ringkas, kemudian standar pelayanan yang jelas, dan apa yang dapat diberikan kepada masyarakat.
 
“Jika prosedur dan standar sudah jelas, maka aturan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat yang berbelit dan susah, dapat dipangkas menjadi lebih cepat dan mudah. Jangan lagi persulit masyarakat dengan aturan-aturan yang gak jelas dan berbelit”, tegasnya.
Baca Juga

Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS untuk MA dan Kemenkumham

Bolos Kerja, 31 Aparatur Sipil Negara Dipecat

Anggaran APBN Rp 392 Triliun Mubazir karena Tidak Tepat Sasaran

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com