Bolos Kerja, 31 Aparatur Sipil Negara Dipecat
Sabtu, 08 Juli 2017 | 15:31 WIB / Ali Ramadan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur.
Jakarta - Pemerintah tetap konsisten dalam melakukan pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk dalam memberikan sanksi.
Pertengahan 2017 ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) telah menggelar sidang yang ketiga kalinya terhadap 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pelanggaran disiplin.
Sidang Bapek sebelumnya, sebanyak 31 PNS tidak masuk kerja selama 46 hari. Hal ini bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur selaku Ketua BAPEK usai sidang di Jakarta, Jumat (07/07).
Suasana Sidang ketiga Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Menteri Asman Mengatakan, dari 35 ASN yang disidang, sebanyak 31 ASN secara resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS).
“ASN yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan, sedangkan empat PNS diberikan sanksinya,“ tegasnya.
Menteri Asman pun berharap, agar kasus disiplin PNS ini tidak berulang. Karena itu ia menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya.
“Saya harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan bawahannya,“ tambahnya.
Dalam sidang BAPEK turut hadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Bambang Dayanto Sumarsono.