Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS untuk MA dan Kemenkumham
Rabu, 12 Juli 2017 | 16:34 WIB / Ali Ramadan
Menpan RB, Asman Abnur (tengah) dan Deputi Bidang SDM Aparatur, Setiawan Wangsaatmaja (kanan). (Menpan RB, Asman Abnur (tengah) dan Deputi Bidang SDM Aparatur, Setiawan Wangsaatmaja (kanan). (Daengpattiroi)
Jakarta - Tahun ini pemerintah kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di dua instansi yakni Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham).
Pertimbangan utamanya karena adanya peningkatan beban kerja di kedua instansi tersebut dan banyaknya PNS yang memasuki batas usia pensiun.
Untuk formasi MA sejumlah 1684 calon hakim pada peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara dengan kualifikasi Sarjana Hukum/Sarjana Syariah/Sarjana Hukum Islam.
Sedangkan untuk formasi Kemenkumham sejumlah 17.526 untuk 21 jabatan yakni 14 ribu untuk penjaga tahanan dengan kualifikasi SLTA sederajat.
Selain itu, 2278 untuk Analis Keimigrasian dengan kualifikasi S1. Kemudian, 1248 untuk 19 jabatan teknis untuk kualifikasi S1 dan D3 dari beberapa jurusan.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Asman Abnur mengatakan, salah satu cara untuk mengawal reformasi birokrasi dengan memperbaiki sistem rekrutmen CPNS.
“Sistem rekrutmen ini sangat penting. Karena, kami mengharapkan PNS yang diterima berdasarkan kompetensi, kemampuan dan keahliannya,” ujar Asman di Jakarta, Selasa (11/7).
Ia mengungkapkan dengan sistem rekrutmen seperti ini masyarakat tidak lagi menganggap pencalonan PNS bisa dibantu oleh pejabat.
“Ada Pejabat, KTBLC, dan titipan itu tidak bisa lagi kedepannya dengan sistem yang diatur di dalam PP No 5 Tahun 2014,” katanya.
Seperti halnya tahun sebelumnya, satu orang pelamar hanya bisa mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, juga dilakukan Seleksi kompetensi bidang (SKB).
Menteri Asman menegaskan, pelaksanaan seleksi CPNS ini dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya, sehingga tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Setelah selesai ujian, perserta akan langsung mengetahui nilainya.
“Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang. Jangan mau menjadi korban percaloan,” ujarnya.
Sementara itu, Setiawan Wangsaatmaja Deputi Bidang SDM Aparatur mengatakan, rekrutmen tahun ini khusus untuk calon hakim. Mereka akan mengikuti pendidikan selanjutnya untuk persiapan menjadi hakim.
“Jadi yang direkrut di sini adalah calon hakim yang berasal dari PNS nantinya,” ujarnya.