Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Manual untuk Pelanggaran Berisiko Selama Operasi Zebra Jaya 2025
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin. Dok: Istimewa.
Jakarta - Polda Metro Jaya menegaskan tetap memberlakukan tilang manual selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2025. Kebijakan ini berlaku khusus bagi pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa tidak semua pelanggaran dapat ditangani melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Beberapa kasus, seperti pengendara ugal-ugalan pada malam hari atau di bawah pengaruh alkohol, tetap ditindak dengan tilang konvensional.
“Tidak mungkin kita menunggu ETLE untuk kasus yang membahayakan nyawa. Pelanggaran balap liar dan pengemudi mabuk, misalnya, langsung ditindak tilang manual,” kata Komarudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (17/11/2025).
Target operasi mencakup 11 jenis pelanggaran, termasuk pengendara tanpa helm, pengendara di bawah umur, kecepatan tinggi, kendaraan tanpa TNKB, balap liar, mabuk saat berkendara, serta penyalahgunaan pelat khusus seperti pelat diplomatik palsu atau pelat TNI-Polri yang tidak sesuai aturan.
Komarudin menambahkan, Operasi Zebra Jaya 2025 menggunakan strategi 40% preemtif, 40% preventif, dan 20% penegakan hukum, baik melalui ETLE statis, ETLE mobile, maupun tilang manual. Ia menegaskan, pelanggaran serius tetap mendapat perhatian khusus melalui penindakan langsung.
Ia berharap operasi ini dapat meningkatkan disiplin berkendara warga Jakarta, terutama menjelang periode mobilitas tinggi di akhir tahun. “Dengan penertiban yang konsisten, kita harap angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan,” ujarnya.
Operasi Zebra Jaya 2025 berlangsung selama 14 hari, menekankan kombinasi edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.


