MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home
Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait

Gaji Pilot Asing Lion Air sebesar US$ 9.000

Jumat, 02 November 2018 | 09:18 WIB / Ali Ramadan Munthe
Gaji Pilot Asing Lion Air sebesar US$ 9.000 Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait
Jakarta - Presiden Direktur Lion Air Edward Sirait membantah perusahaannya memberikan gaji Rp 3,7 juta untuk pilot asing. Dia menyebut minimal gaji yang diterima pilot asing Lion Air sebesar US$ 9.000. 
 
Nominal gaji pokok Lion Air terungkap senilai Rp 3,7 juta setelah BPJS Ketenagakerjaan merinci jumlah santunan untuk awak pesawat. Bos Lion Air buka-bukaan terkait besaran gaji tersebut.
 
Awalnya, BPJS Ketenagakerjaan melaporkan gaji pilot pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, hanya sebesar Rp 3,7 juta per bulan. Sedangkan gaji pramugari dalam pesawat jatuh itu sebesar Rp 3,6 juta per bulan.
 
"(Gaji) Pilot Rp 3,7 juta, untuk awak kabin atau pramugari itu upah yang dilaporkan sebesar 3,6 juta," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di RS Polri Jakarta, Kamis (1/11).
 
Edward pun membantah perusahaannya memberikan gaji kecil untuk pilot. Dia menyebut minimal gaji yang diterima oleh pilot asing Lion Air sebesar US$ 9.000. 
 
"Mana mungkin pilot asing gajinya Rp 3,7 juta, siapa yang mau? Jadi jawaban saya itu saja. Jadi itu nggak bener. Jawaban saya gitu aja," tegas Edward seperti dilansir oleh detikFinance Kamis (1/11).
 
Dia juga membantah gaji pramugari yang diterima hanya sebesar Rp 3,6 juta. Menurut dia, pramugari bisa mendapatkan penghasilan yang lebih dari itu.
 
"Pramugari sama, mereka gajinya UMP tapi kan penghasilan lainnya jam terbang segala macam," tutur Edward.
 
Pesawat yang jatuh tersebut membawa 181 orang penumpang termasuk 8 kru pesawat. Pilot yang membawa pesawat Lion Air saat itu adalah Bhavye Suneja asal asal India. 
 
Dia menyebutkan, adanya perbedaan laporan dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan tentang gaji pilot tersebut. Tapi pihaknya tidak menjelaskan detail mengapai Lion Air memberikan laporan gaji itu berbeda kepada BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Itu dulu mungkin waktu kita melaporkan mereka ikut BPJS sebagai tenaga kerja asing, jadi kita ambil itu. Bukan penghasilan mereka. Yang pasti nggak mungkin pilot itu gajinya (Rp 3,7 juta). Tapi kaitannya dengan BPJS (Ketenagakerjaan) sebagai tenaga kerja asing memang ada catatannya," ujar dia.
Baca Juga

Cinta Keras Kepala di Masa Pandemi

Rapat Anev, Bahas SBST dan Penerimaan PNBP

Aplikasi SINAR Korlantas Polri Mendapat Pujian dan Antusiasme Masyarakat

Peningkatan Kualitas Fungsi Reskrim Bidang Penyelidikan Korporasi dan Kepailitan

Lakukan Swab Bagi Warga Pemudik Untuk Menekan Penularan Covid-19

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com