Aplikasi SINAR Korlantas Polri Mendapat Pujian dan Antusiasme Masyarakat
Jakarta-Terobosan SINAR atau Surat Izin Mengemudi (SIM) Nasional Presesi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mendapat pujian dan antusiasme masyarakat. Pasalnya aplikasi digital online yang diluncurkan pada 13 April 2021 lalu ini, dinilai cukup praktis dan sangat memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM dimana dan kapan saja.
Inovasi aplikasi ini sejalan dengan komitmen Kapori Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan moderenisasi sistem pelayanan publik. Salah satunya adalah memanfaatkan teknologi terkini atau teknologi informasi.
Direktur Regident (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf mengatakan, berdasarkan data sampai 4 Mei 2021, pendaftaran SIM lewat aplikasi mutakhir ini tercatat lebih dari 8.884 orang. Suatu prestasi gemilang bagi Korlantas Polri, inovasi tersebut mendapat pujian dari berbagai khalak.
"Dlihat datanya, jumlah pendaftar perpanjang SIM sejak awal diluncurkan hingga 4 Mei 2021 kemarin, mencapai 8.884 pendaftar," kata Yusuf yang dikutif dari Tribunnews.
SINAR atau SIM Nasional Prosesi yang tersedia di aplikasi Play Store untuk ponsel android ini, masih terdapat di empat tempat seperti di Jakarta, Depok, Jombang dan Denpasar. Dalam waktu dekat ini akan dikembangkan ke seluruh wlayah Indonesia untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
“Kami berharap aplikasi SINAR ini dapat memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM dimana pun berada. Aplikasi ini juga tersedia di Play Strore ponsel android, ke depan tersedian untuk iOS ,” kata Yusuf.
Jika ada masalah dalam pendaptaran SIM di Aplikasi tersebut, segera kirim email ke [email protected]. Pihak Korlantas Polri akan secara cepat menyelesaikan masalah tersebut. Aplikasi SINAR ini khusus untuk perpanjangan SIM. Adapun tahapannya adalah sebagai berikut.
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon