PPP Dukung Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas
Kamis, 13 Juli 2017 | 16:27 WIB / Rahman
Ketua Umum DPP PPP, Romahurmuziy.
Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung penuh langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena apa yang dilakukan pemerintah itu didasarkan atas kebutuhan.
"PPP memberikan dukungan penuh terhadap Perrpu ini dan saya kira apa yang dilakukan pemerintah sudah tepat," kata Ketua Umum DPP PPP, Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (13/7).
Dia menjelaskan kalau Perppu itu salah satu persyaratannya adalah kegentingan yang memaksa maka itu harus dilihat pada UU nomor 17 tahun 2013 yang memang kalau kita lihat logika penyusunannya pada waktu itu menyisakan pertanyaan.
Romi mencontohkan sebuah lembaga yang melakukan penerbitan izin tentunya adalah lembaga yang punya hak untuk melakukan pencabutan izin, lalu apabila pencabutan itu tidak setujui maka dilakukan upaya hukum ke pengadilan membantah pencabutan tersebut.
"Saat UU Ormas disepakati ternyata untuk pencabutan izin itu harus melalui pengadilan sehingga ini menimbulkan persoalan terutama apabila ada ormas-ormas di dalam diskursus dalam wacana dalam sosialisasi yang dilakukannya justru membelakangi pancasila dan UUD 1945," ujarnya.
Romi menilai Pemerintah tidak melarang ormas apapun hidup di indonesia dan Perppu itu tidak untuk memberangus kehidupan demokrasi seperti yang disebutkan beberapa kalangan.
Namun menurut dia, Perppu itu memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan melalui jalur yang membangun konsistensi sebuah ormas didirikan dalam wadah pancasila dan NKRI.
"Indonesia ini setelah reformasi demokrasinya cenderung overdosis, Itu harus diluruskan karena di banyak negara bahkan demonstrasi seperti di Indonesia dilakukan atas nama ormas atas nama kelompok primodial apapun itu tidak boleh sedikitpun mengganggu kepentingan umum," katanya.
Sementara itu menurut dia, di Indonesia banyak sekali kesempatan demonstrasi dilakukan mengganggu kepentingan umum sementara apa yang disuarakan belum tentu sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.