PP 32 : Gubernur yang Nyapres Harus Izin Presiden
Rabu, 25 Juli 2018 | 15:03 WIB / Darussalam
Presiden Jokowi.
Jakarta - Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara. Salah satunya mengatur tentang kepala daerah yang dijadikan calon presiden/wakil presiden.
Peraturan itu diteken Jokowi pada 19 Juli 2018 seperti dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Selasa (24/7/).
Ada aturan yang mewajibkan penyelenggara negara untuk mengundurkan diri, namun ada pula yang sekadar harus cuti. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Pemilu.
Pengunduran diri berlaku bagi gubernur, wagub, wali kota, wakil wali kota, bupati, wabup, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, hingga pejabat BUMN dan BUMD yang jadi calon anggota DPR, DPRD, atau DPD. Pengunduran diri tersebut tak dapat ditarik kembali dan tak dapat mengajukan diri untuk pengaktifan kembali.
Untuk kepala daerah yang ingin menjadi anggota legislatif, maka mengajukan pengunduran diri ke pimpinan DPRD setempat. Jika pengunduran tak ditindaklanjuti, maka Mendagri akan menindaklanjutinya.
Sementara itu, kepala daerah tak perlu mengundurkan diri apabila dijadikan calon presiden atau calon wakil presiden sesuai Pasal 18 peraturan tersebut. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, ataupun wakil wali kota harus meminta izin kepada Presiden RI bila dicapreskan oleh partai politik/gabungan partai politik.
Berikut pasal yang mengatur tentang permintaan izin kepala daerah yang dijadikan capres oleh parpol/gabungan parpol:
Pasal 29
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
(3) Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin dianggap sudah diberikan.
(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Setelah mendapat izin, maka mereka harus mengajukan cuti untuk kampanye. Meski diperbolehkan cuti, namun kewajiban sebagai pejabat negara wajib didahulukan. Aturan cuti ini juga berlaku bagi presiden atau wakil presiden petahana yang kembali mencalonkan diri.
Gubernur atau wakil gubernur yang mengajukan cuti baik sebagai capres/cawapres ataupun juru kampanye, mengirim surat kepada Mendagri dan ditembuskan ke Presiden RI. Sedangkan kepala derah lainnya mengirim surat ke Mendagri.