MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

Kejati DKI Tetapkan Pejabat Kementerian Agama sebagai Tersangka

Rabu, 14 Juni 2017 | 09:56 WIB / Deny Permana
Kejati DKI Tetapkan Pejabat Kementerian Agama sebagai Tersangka Gedung Kementerian Agama RI.
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama 2014.
 
"Satu orang ditetapkan tersangka, kabag keuangan inisialnya M," kata Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin di Jakarta, Selasa (13/6).
 
Dikatakannya, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti lebih, yang sangat kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.
 
Tersangka yang memerintahkan mengeluarkan anggaran, akibatnya terjadi tindak pidana korupsi, katanya. Antara
 
Kerugian negara yang berhasil dikembalilan ke negara sekitar Rp1,1 miliar. Sisanya tinggal Rp 80 juta, katanya.
 
Kejati DKI Jakarta telah menggeledah dan menyita dokumen dari ruangan di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama.
 
Kasusnya bermula dari alokasi dana untuk kegiatan yang dikelola oleh bagian keuangan Set Ditjen Pendis Kemenag bersumber dari APBN Tahun 2014 sebesar Rp 3,954 miliar.
 
Namun, pada praktiknya ditemukan penyalahgunaan anggaran yang diduga merugikan negara Rp 1,1 miliar. Antara
Baca Juga

Kejati Kalbar Sita Uang Tunai Senilai Tiga Milyar

Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 38,1 Milyar

Kepala Kejati Kalbar Diganjar Penghargaan

Diduga Korupsi, KPK dan BPK Diminta Turun Tangan Proyek Irigasi di Kabupaten Sarolangun

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com