Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 38,1 Milyar
Medan-Tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sejak Januari 2021 sampai Oktober 2021 telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 29.024.500.000 dari 15 perkara dalam tahap penyidikan dan sebahagian telah dilimpahkan ke Penuntutan pada Kejatisu.
Sementara untuk keseluruhan pengembalian kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejatisu sudah termasuk dengan Kejari dan Cabjari mencapai Rp 38.140.028.777.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut antara lain dari dugaan korupsi perkara Pulo Temba Humbahas Rp 25.000.000.
Kemudian dari dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang berupa aset dengan nilai Rp 15.600.000.000 (63 unit tanah beserta bangunan 10.729,12 meter persegi dan kebun kelapa sawit 39.631,18 meter persegi, kasus Bank BTN 11 unit rumah senilai Rp 13.200.000.000, kasus Bank BRI Kabanjahe berupa 1 unit rumah dan bangunan senilai Rp 150.000.000 dan dugaan korupsi di PT Perkebunan Sumatera Utara berupa tanah seluas 642 Ha.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa ini adalah pencapaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 38 milyar.
Upaya pengembalian ini diperoleh dari penanganan perkara mulai dari penyidikan dan sebahagian penuntutan di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.