Calon Kepala Daerah Tunggal Mengancam Nilai Demokrasi
Jakarta - Secara keseluruhan penyelenggaraan Pilkada serentak 2017 berlangsung dengan baik. Namun, terdapat beberapa persoalan yang harus mendapat perhatian khusus.
Diantaranya, fenomena calon kepala daerah tunggal yang menunjukkan tren peningkatan pada setiap pemilihan kepala daerah.
Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam dalam rapat kerja dengan Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, calon kepala daerah tunggal dapat mengancam nilai-nilai demokrasi, karena tidak ada pilihan lain bagi masyarakat.
“Ke depan DPD meminta Pemerintah dan KPU perlu membuat aturan minimal ada dua pasangan calon dalam proses pemilihan agar pemilihan lebih demokratis,” ujarnya.
Masalah calon tunggal, sambungnya, sudah dapat di jawab dengan Undang-Undang Pilkada yang baru. “Akan tetapi di lain tempat masalah pengawasan Pilkada harus didukung adanya regulasi baru, masih banyak permasalahan di situ,” tegasnya.
Contohnya, pelaksanaan Pilkada di Pati, Jawa Tengah dimana terdapat tim sukses atau relawan yang mendukung untuk memilih kotak kosong, bahkan mengumpulkan suara yang cukup tinggi melawan calon pasangan tunggal.
“Namun secara keseluruhan pelaksanaan Pilkada serentak 2017 ini berlangsung baik,” tuturnya.
Adapun, sembilan daerah yang menggusung pasangan calon tunggal adalah Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Pati, Buton, Landak, Maluku Tengah, Tambrauw, Kota Sorong, dan Jayapura.
Menanggapi hal itu, Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan pernik-pernik yang terjadi dalam Pilkada serentak 2017 masih dalam tahap wajar dan masih bisa diselesaikan.
“Akan tetapi kami juga sepakat dengan DPD bahwa seyogyanya jangan sampai ada pasangan calon tunggal, berarti demokrasi kurang, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur hal tersebut,” kata Tjahjo.
Mengenai Pilkada yang memenangkan kotak kosong, Ia menjelaskan hal itu telah diatur oleh undang-undang. Prosesnya adalah jika pasangan calon tunggal memperoleh suara lebih banyak daripada kolom kosong, pasangan tersebut menang.
Namun, jika lebih banyak pemilih yang mencoblos kotak kosong, Pilkada di daerah tersebut akan diulang dari awal lagi. “Itu artinya, partai-partai masih bisa mengubah dukungan dan calon kepala daerah independen masih bisa ikut,” tambahnya.
Selain terkait calon tunggal, rapat kerja juga menyoroti pelaksanaan Pilkada di DKI Jakarta dimana terdapat sekitar 56 ribu warga yang belum merekam e-KTP.
Ahmad Muqowam mengatakan persoalan terletak pada warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetapi tidak memilki Kartu Keluarga (KK) karena mutasi perpindahan penduduk dalam konteks Pilkada tidak dibarengi dengan legalitas yang dimiliki.
“Penyelenggara Pilkada harus melihat sampai ke bawah, masih banyak permasalahan. Semua harus fair dan tidak ada tekanan dalam memilih di Pilkada DKI Jakarta nanti, karena ini menjadi sorotan di seluruh Indonesia,” kata Muqowam.
Menjawab hal itu, Plt. Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono menjelaskan untuk kepentingan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua 19 April ini, Pemerintah sudah berupaya untuk membuka pendaftaran bagi warga DKI yang belum mendapatkan DPT.
“Fenomena DKI kemarin luar biasa melebihi perkiraan sampai form habis dan itu diluar dugaan, DPT tambahan meningkat luar biasa sampai formulir d TPS habis, saat ini sudah dibuka lagi pendaftaran DPT untuk mendapatkan surat keterangan hingga bisa mendapatkan hak untuk memilih. Intinya dipastikan dan supaya tidak ada satu warga DKI yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di putaran kedua," kata Soni.