DPD RI : Secara Umum Pilkada Serentak Berlangsung Lancar
Sabtu, 30 Juni 2018 | 08:01 WIB / Yapto Prahasta Kesuma
Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam.
Jakarta - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Akhmad Muqowam, mengapresiasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 yang berjalan aman dan damai, karena kesadaran masyarakat yang tinggi didukung penyelenggara Pemilu serta aparat keamanan yang bekerja dengan baik.
“Secara umum pelaksanaan Pilkada Serentak berlangsung lancar, aman dan tertib,” kata Muqowam dalam press release, Jumat (29/6).
Dia mengungkapkan, DPD RI berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22 D ayat (3), memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
“Amanat konstitusi ini dipertegas kembali dalam UU No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU MD3 khususnya pada Pasal 249 ayat (1) huruf e,” ujarnya.
Dalam Pilkada Serentak 2018, DPD RI melakukan Pengawasan atas UU No10 Tahun 2016, yang menjadi dasar hukum pelaksanakan Pilkada Serentak 2018. Pengawasan dilakukan serentak oleh seluruh anggota DPD dari tanggal 25-27 Juni 2018 yang lalu.
Dari hasil pengawasan tersebut, DPD RI memberikan pandangan ada peningkatan kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 yang dilakukan penyelenggara pilkada baik dalam tahap persiapan maupun pada tahap penyelenggaraan.
“Persoalan yang terjadi pada Pelaksanaan Pilkada Serentak sebelumnya relatif makin berkurang. Hal ini ditandai mulai kesiapan regulasi dari KPU dan Bawaslu, ketersediaan anggaran, tersedianya data pemilih, kesiapan personil di TPS dan ketercukupan logistik pilkada,” jelasnya.
Namun, ditengah peningkatan kesiapan Pilkada Serentak 2018, masih terdapat beberapa persoalan yang terus menerus harus mendapat perhatian dalam setiap pemilihan, diantaranya akurasi data pemilih belum optimal.
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), money politic, masih terlambatnya logistik disalurkan pada daerah terpencil, terbelakang, dan terluar, ditemukan ketidaknetralan penyelenggara pilkada, dan meningkatnya calon tunggal.
Rekomendasi
Terkait temuan DPD RI dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 tersebut, DPD RI merekomendasikan beberapa hal diantaranya mendorong peningkatkan koordinasi dan integrasi, berkaitan data kependudukan dalam kepentingan menghasilkan data potensial pemilih, sebagai dasar penyusunan DPT Pilkada Serentak menjadi kebutuhan kedepan agar persoalan validitas daftar pemilih mampu bisa terjamin.
“Perlunya penegakan sanksi yang tegas bagi ASN dan jajaran birokrasi yang terlibat pelanggaran,” kata Muqowam.
Selain itu fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan sistem merit dalam pengelolaan manajamen kepegawaian ASN yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya terkait dengan pengangkatan dalam jabatan, promosi dan mutasi perlu diperkuat kembali.
DPD RI mendorong Bawaslu dengan kewenangan yang dimiliki bisa bekerja maksimal agar ada unsur jera para pelaku money politic.
“Meminta penyelenggara dan Pemerintah Daerah memberlakukan treatment khusus bagi daerah-daerah pedalaman dan terluar dengan menyediakan sarana dan prasarana khusus, anggaran khusus, penjadwalan khusus, dan pengaturan khusus.”
Menerapkan sanksi yang tegas bagi penyelenggara yang terbukti tidak netral dan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang.
“Mendorong Parpol untuk meningkatkan sistem pengkaderan secara internal agar Parpol dapat melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang berkompeten dan berintegritas. Disamping itu, perlu diberikan ruang yang lebih luas bagi calon perseorangan untuk maju dalam pilkada,” ujar Muqowam.