Kemenkeu Terbitkan Aturan Klasifikasi Barang Kena Tarif Bea Masuk
Selasa, 28 Februari 2017 | 18:37 WIB / Sofia Andhareswara
Ilustrasi barang impor.
Jakarta - Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. PMK No 6/PMK.010/2017 ini terbit berdasarkan amandemen terhadap Harmonized System (HS) dan revisi ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) tahun 2012.
Direktur Teknis Kepabeanan, Oza Olavia mengungkapkan perubahan HS dan AHTN 2012 ke AHTN 2017 yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2017 menyebabkan adanya beberapa penyesuaian di antaranya terdapat perubahan tarif dari 10 digit menjadi 8 digit.
“Ketentuan ini berlaku untuk semua negara ASEAN” katanya di Jakarta.
Dalam mengantisipasi perubahan peraturan ini, Oza Olavia turut mengimbau kepada para pengguna jasa untuk segera melakukan update modul kepabeanan terkait pemberlakukan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017 dengan mengunduh patch modul di website resmi Bea Cukai.
“Update modul dapat dilakukan sebelum 1 Maret 2017 dan tetap bisa digunakan untuk struktur klasifikasi 10 digit sebelum tanggal 1 Maret, mulai tanggal 1 Maret hanya bisa digunakan untuk 8 digit” tambahnya.
Selain melakukan pembaruan modul, para pengguna jasa juga harus melakukan penyesuaian IT Inventory atau aplikasi di perusahaan yang menggunakan kode HS.
Oza menambahkan, para pengguna jasa juga diharapkan untuk memperbarui informasi penyesuaian kode HS atau tarif preferensi. Peraturan dan referensi terkait perubahan BTKI 2017 juga dapat diunduh di website resmi Bea Cukai.
Sementara itu, Indonesia National Single Window (INSW) juga akan melakukan maintenance terhadap sistem aplikasinya untuk melakukan persiapan implementasi BTKI 2017. Maintenance akan dilakukan mulai tanggal 28 Februari 2017 pukul 23.00.
“Pemrosesan dokumen perijinan, rekomendasi, dan kepabeanan impor maupun ekspor di sistem INSW akan diberhentikan sementara selama 2 jam Diharapkan kepada pengguna sistem INSW dapat mengirimkan dokumennya sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan tersebut. Down time sistem INSW tidak berpengaruh terhadap pengiriman respon dokumen pemberitahuan pabean,” ujar Oza.
“Kami berharap para pengguna jasa dapat memahami peraturan PMK tentang tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Kami juga sudah menyediakan Frequently Asked Questions untuk meminimalisir kesulitan dan hambatan saat implementasi Sistem Klasifikasi BTKI 2017. Para petugas Bea Cukai juga diharapkan berperan aktif dalam menyebarkan informasi terkait implementasi tarif BTKI 2017 ini,” pungkas Oza.