Bea Cukai Gagalkan 15 Ton Impor Bawang Ilegal
Minggu, 26 Februari 2017 | 19:00 WIB / Sofia Andhareswara
Bawang impor ilegal.
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 15 ton impor bawang ilegal.
Dalam keterangan resmi DJBC di Jakarta, Minggu (26/2), disebutkan penggagalan penyelundupan impor bawang ilegal ini pada saat dilakukan patroli laut oleh Bea Cukai Aceh di perairan timur Pulau Sumatera melalui Kapal Patroli Bea Cukai BC 20002.
"Patroli Laut Bea Cukai Kapal BC 20002 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 15 ton bawang merah ilegal," bunyi keterangan tersebut.
Tidak hanya bawang merah saja yang berhasil digagalkan penyelundupannya, namun juga impor ayam 40 ekor, pakaian bekas 10 karung dan keranjang plastik sebanyak 150 pcs, yang dibawa oleh KM JASA AYAH GT.18 berbendera Indonesia.
Kapal Patroli Bea Cukai 20002 mendeteksi keberadaan KM JASA AYAH GT.18 yang diduga membawa barang impor ilegal di perairan Aceh Tamiang pada Rabu sore (22/2) dan segera memerintahkan KM JASA AYAH untuk berhenti.
Pada saat dilakukan penangkapan, KM. JASA AYAH yang dinahkodai L dengan anak buah kapal S, H, dan H mencoba melarikan diri tanpa mengindahkan peringatan petugas. Namun akhirnya setelah dilakukan upaya pengejaran oleh Kapal Bea Cukai 20002, akhirnya KM. JASA AYAH berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Belawan untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasar pemeriksaan awal, diketahui bahwa KM JASA AYAH mengangkut barang-barang tersebut dari Thailand dengan tujuan Aceh Tamiang tanpa dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan yang sah.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 huruf a UU No 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Barang bukti berupa 1 unit kapal KM JASA AYAH dan 15 ton bawang merah ilegal serta barang lainnya, disita oleh penyidik Kantor Wilayah DJBC Aceh. Sedangkan untuk 40 (empat puluh) ekor ayam telah diserahkan kepada Balai Karantina Hewan di Belawan.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kantor Wilayah DJBC Aceh.
Wilayah Aceh sendiri memiliki resiko tinggi penyelundupan impor, terutama di perairan sepanjang pesisir timur Sumatera. Selama periode 2016, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menangani 12 kasus penyelundupan impor, baik yang masuk melalui perairan pantai timur Sumatera maupun Kawasan Bebas Sabang.