Aturan Baru, Sekarang Beda Provinsi Bisa Gunakan Kuota Haji Satu Embarkasi
Jakarta - Kabar baik diumumkan Kementerian Agama terkait kuota haji. Kini, menurut aturan baru, provinsi lain yang masih berada dalam satu embarkasi dapat menggunakan kuota provinsi lain yang tidak terserap sepenuhnya.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M yang ditandatangani 9 Februari lalu.
Diktum keenam KMA ini berisi aturan bahwa, "Apabila terdapat provinsi yang tidak memenuhi kuota haji reguler pada saat keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi, maka sisa kuota provinsi yang bersangkutan dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi".
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama Ahda Barori mengatakan, kebijakan itu berfungsi untuk mengoptimalkan serapan kuota haji. Dengan begitu, ia berharap tidak ada kuota haji yang tersisa.
"Semangatnya untuk menghabiskan kuota. Harapannya semua kuota terserap," kata Ahda dalam keterangan resmi, Kamis (23/2).
Ahda menuturkan, kosongnya kuota dalam suatu provinsi disebabkan oleh batalnya keberangkatan dengan berbagai sebab. Kuota itu, lanjut dia, tidak bisa diisi oleh provinsi yang bersangkutan menjelang keberangkatan.
Sisa kuota tersebut dapat dimanfaatkan oleh provinsi lain bila masih memungkinkan untuk proses visa.
"Misalnya dari Provinsi Papua, yang berangkat dari embarkasi Makassar. Saat kloternya sudah berangkat semua, ternyata masih ada kuota yang tidak terisi karena di akhir keberangkatan berhalangan berangkat. Jika saat itu masih ada kesempatan mem-visa, maka itu bisa dimanfaatkan provinsi lain yang masih satu embarkasi," ujar Ahda.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubdit Pendaftaran Noer Aliya Fitra. Noer mengatakan, meski kuota haji sudah terserap dan pembayaran dilunasi, pembatalan terjadi menjelang keberangkatan.
"Dalam rangka mengisi kekosongan, kuota tersebut bisa digantikan oleh provinsi lain yang siap dan dalam satu embarkasi," ucap dia.
Untuk pemberangkatan haji pada 2017, Indonesia memiliki 13 embarkasi. Berikut adalah daerah embarkasi yang mengakomodasi 34 provinsi.
1. Embarkasi Aceh (BTJ) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Aceh
2. Embarkasi Medan (MES) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Utara
3. Embarkasi Batam (BTH) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Jambi
4. Embarkasi Padang (PDG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Barat dan Bengkulu
5. Embarkasi Palembang (PLM) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung
6. Embarkasi Jakarta (JKG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Lampung, Banten, dan DKI Jakarta
7. Embarkasi Jakarta (JKS) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Barat
8. Embarkasi Solo (SOC) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Tengah
9. Embarkasi Surabaya (SUB) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur
10. Embarkasi Lombok (LOP) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Nusa Tenggara Barat
11. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
12. Embarkasi Balikpapan (BPN) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah
13. Embarkasi Ujung Pandang (UPG) untuk pemberangkatan jemaah dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.