MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

SPPG Dilarang Dekat TPA dan Kandang Hewan, Demi Kebersihan

Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:23 WIB / Redaksi
SPPG Dilarang Dekat TPA dan Kandang Hewan, Demi Kebersihan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati. Dok: Istimewa.

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibangun berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya. Aturan ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dalam proses penyediaan makanan bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita penerima manfaat program MBG.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menjelaskan bahwa setiap SPPG wajib memenuhi standar lokasi, bangunan, dan lingkungan higienis sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis.

“SPPG adalah dapur gizi publik. Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengkontaminasi bahan makanan,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (21/10).

Ia menambahkan, selain lokasi yang bersih, SPPG juga diwajibkan memiliki akses jalan memadai, sumber listrik dari jaringan PLN, serta sarana air bersih yang layak konsumsi. Standar ini diberlakukan untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan di dapur gizi memenuhi lima kunci keamanan pangan sebagaimana diatur oleh BGN.

“Kami memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety. Makanan yang diberikan kepada anak sekolah dan ibu hamil harus benar-benar aman dikonsumsi,” lanjut Hida.

Selain itu, SPPG juga diwajibkan memiliki ventilasi yang cukup, area pengolahan terpisah antara bahan mentah dan matang, serta peralatan makan berbahan foodgrade stainless steel. Semua sarana dan prasarana dapur harus memenuhi standar teknis nasional BGN yang dirancang untuk mencegah risiko kontaminasi biologis maupun kimiawi.

“Kami tidak ingin ada risiko kesehatan muncul dari dapur program gizi. SPPG adalah ujung tombak penyedia makanan sehat, sehingga aspek sanitasi dan keamanan pangan menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Menurut Hida, BGN juga telah meminta pemerintah daerah untuk aktif memantau lokasi pembangunan SPPG agar sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar higienitas lingkungan. Verifikasi lapangan dilakukan secara berlapis oleh tim teknis BGN bersama Dinas Kesehatan dan pemerintah daerah setempat.

“Keamanan pangan adalah pondasi utama keberhasilan program MBG. Karena itu, kami tidak akan kompromi terhadap standar kebersihan, mulai dari lokasi, dapur, hingga alat makan,” pungkas Khairul Hidayati.

Baca Juga

Canangkan Zona Integritas, BGN Komitmen Ciptakan Ekosistem Bebas Korupsi

Sisa Dana MBG Wajib Disetor Kembali ke Kas Negara

BGN Gelar Kick Off Meeting ITKP dan Bimtek Sirup dan Katalog Elektronik V6

BGN Awasi SPPG Lewat Laporan Foto dan Video Terintegrasi

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com