MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

Sisa Dana MBG Wajib Disetor Kembali ke Kas Negara

Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:25 WIB / Redaksi
Sisa Dana MBG Wajib Disetor Kembali ke Kas Negara Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati. Dok: Istimewa.

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh penerima Bantuan Pemerintah (Banper) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib menyetorkan kembali seluruh sisa dana ke Kas Negara paling lambat 31 Desember 2025. Ketentuan ini ditegaskan dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan kebijakan itu dikeluarkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik dalam program nasional yang menyentuh jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

“Setiap rupiah dalam program MBG harus dapat dipertanggungjawabkan. Apabila sampai akhir tahun anggaran masih ada sisa dana, maka seluruhnya wajib dikembalikan ke Kas Negara sesuai ketentuan perundangan,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (21/10).

Menurutnya, laporan pertanggungjawaban keuangan menjadi bagian penting dari tata kelola program MBG yang nantinya akan menjangkau lebih dari 32.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di 38 provinsi. Penerima bantuan diwajibkan melaporkan realisasi dana, bukti transaksi, dan dokumentasi kegiatan secara berkala kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Gizi Nasional.

“Pihak yayasan pelaksana tidak hanya wajib melaporkan penggunaan dana, tapi juga menyertakan bukti fisik seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), foto kegiatan, hingga tanda terima penerima manfaat. Semua laporan ini diverifikasi langsung oleh PPK sebelum disahkan,” jelas Hida.

Ia menambahkan, BGN tidak mentolerir adanya penyimpangan dana, penggunaan di luar peruntukan, atau keterlambatan pelaporan. Pengawasan internal juga dilakukan secara berlapis melalui sistem digital dan kunjungan lapangan guna memastikan setiap anggaran digunakan sesuai target dan jadwal pelaksanaan.

“Transparansi adalah fondasi utama keberhasilan program ini. Kami berharap seluruh mitra pelaksana menjaga integritas dan melaporkan setiap penggunaan dana sesuai dengan jadwal dan format yang telah ditentukan,” pungkas Khairul.

Baca Juga

Ekosistem Gizi Nasional Tumbuh, BGN Pastikan Tak Ada Daerah yang Tertinggal

12.500 Lebih Dapur Gizi Beroperasi, Program MBG Ubah Pola Layanan Publik di Daerah

BGN Tegaskan Komitmen Jaga Standar Kebersihan Dapur Program Makan Bergizi Gratis

BPJPH dan BGN Kolaborasi Implementasikan Sertifikasi Halal pada SPPG

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com