MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

ATR/BPN Dorong Percepatan Integrasi RDTR ke OSS untuk Perkuat Investasi

Minggu, 21 September 2025 | 10:32 WIB / Redaksi
ATR/BPN Dorong Percepatan Integrasi RDTR ke OSS untuk Perkuat Investasi Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.

Jakarta - Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Tim Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Percepatan Integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam Sistem Online Single Submission (OSS), Rabu (17/09/2025).

Kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan strategi percepatan integrasi RDTR agar penerbitan persyaratan dasar perizinan berusaha, terutama Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR), dapat berjalan lebih cepat. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat iklim investasi sekaligus menjamin pemanfaatan lahan yang tepat dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa hingga kini terdapat 417 RDTR yang telah terintegrasi dengan OSS, terdiri atas 414 RDTR kabupaten/kota dan 3 RDTR Kawasan Perbatasan Negara (KPN). Ia menekankan pentingnya percepatan progres bagi RDTR yang masih berada di Cluster D dan E agar dapat segera menuju Cluster F dan siap diintegrasikan ke OSS.

“Harapannya, RDTR yang sudah Perda/Perkada semuanya terintegrasi dengan sistem OSS agar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian berinvestasi,” ujar Suyus.

Senada dengan itu, Sekretaris Ditjen Tata Ruang, Reny Windyawati, menegaskan integrasi RDTR ke OSS memberi dampak signifikan terhadap kelancaran perizinan berusaha melalui mekanisme Konfirmasi KKPR.

Dukungan lintas kementerian juga terlihat. Direktur Data dan Informasi Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Siti Romayah, menjelaskan implementasi Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/BPN dan Menteri Investasi mengenai tata cara integrasi RDTR ke OSS. Menurutnya, pasca terbitnya SEB, OSS mampu mengintegrasikan minimal 10 RDTR per minggu.

Selain itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Friska Fathurrahmah, menyampaikan bahwa Mendagri telah menginstruksikan Gubernur serta Bupati/Wali Kota untuk memprioritaskan penyusunan dan pengintegrasian RDTR dalam program, kegiatan, dan penganggaran daerah.

Dari sisi pengawasan tata kelola, Tenaga Ahli KPK, Muhammad Isro, menilai bahwa integrasi RDTR ke OSS merupakan langkah strategis dalam pencegahan korupsi. “RDTR yang terintegrasi membuat proses perizinan lebih cepat dan transparan,” ungkapnya.

Rapat ini diikuti secara luring oleh internal Kementerian ATR/BPN dan Tim PMU ILASPP, serta secara daring oleh pemerintah daerah terkait.

Baca Juga

Kementerian ATR/BPN Dorong Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat di NTT

Dirjen Tata Ruang Hadiri Diskusi Kadin, Dorong Kepastian Hukum Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang

Webinar Nasional Dorong Integrasi Tata Ruang Darat dan Laut untuk Pembangunan Berkelanjutan

ATR/BPN Dorong Percepatan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com