Kakanwil BPN DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Kepentingan Umat
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh. Dok: ATR/BPN.
Jakata - Sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, mencegah terjadinya sengketa dan konflik pertanahan, serta memastikan pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Tanah wakaf dan rumah ibadah yang telah bersertipikat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga dapat dikelola dengan lebih produktif dan transparan oleh para nadzir atau pengelola.
Dalam rangka memperkuat upaya tersebut, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh didampingi oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Machfoed Effendi serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Shinta Purwitasari menghadiri acara
“Sarasehan Sinergitas Pengelolaan dan Sertipikasi Tanah Wakaf” yang digelar di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPSDM ATR/BPN) Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa, (11/11/2025).
Acara sarasehan ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam pengelolaan serta percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para nadzir khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Forum ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan membangun sinergi dalam penyelesaian permasalahan administrasi dan legalitas tanah wakaf, sehingga pengelolaannya dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kakanwil BPN DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk melaksanakan percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
"Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melindungi rumah ibadah apapun dan dimanapun tempat nama Tuhan diagungkan. Program sertipikat wakaf ini sejalan dengan tujuan Asta Cita Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, oleh sebab itu, komitmen dari pemerintah adalah menjadikan percepatan program sertipikat wakaf ini sebagai prioritas," ujar Kakanwil Erry.
Ia juga menambahkan bahwa program sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf. "Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum, dan melindungi aset umat dan memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya tanpa sengketa," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Shinta Purwitasari menekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan antarinstansi agar proses sertipikasi dapat berjalan cepat, transparan, dan sesuai ketentuan. "Melalui Sertipikasi tanah wakaf bisa mendapatkan kepastian hukum.
Kami tidak bisa sendiri melakukan sertipikasi ini, diperlukan koordinasi dan kolaborasi sebagai wadah kami untuk mengkomunikasikan program-program kami untuk proses percepatan sertipikasi," jelasnya.
Acara berlangsung kondusif dan dilaksanakan dengan interkatif serta diadakan juga sesi tanya jawab. Melalui kegiatan sarasehan ini, diharapkan terbentuk komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan dan sertipikasi tanah wakaf, sekaligus mendukung pemberdayaan aset wakaf khususnya di wilayah DKI Jakarta.


