Pentingnya Pengendalian OPT Pala Secara Terpadu
Jakarta-Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) kerap kali menjadi masalah bagi pekebun. OPT ini apabila tak ditangani dengan baik akan berdampak terhadap produksi komoditas perkebunan. Khususnya, pada komoditas pala saat ini banyak serangan penggerek batang, busuk buah basah/krering dan jamur.
Kepala Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon, Azwin Amir mengatakan, OPT pala sangat berpengaruh terhadap penurunan produksi adalah penggerek batang. Selain itu, terdapat OPT lain seperti busuk buah basah dan kering, kanker batang, pecah buah muda, dan jamur akar putih.
“Apabila OPT ini tak ditangani dengan baik, bisa mengakibatkan kematian tanaman dan berpotensi menyebabkan kehilangan hasil sebesar lebih dari 8 ton per tahun,” ujar Azwin Amir.
Azwin mengatakan, pengendalian OPT ini dilakukan dengan cara Pengendalian Hama Terpadu (PHT) yakni secara kultur teknis dengan penggunaan benih bermutu, dan pemangkasan serta pemupukan berimbang. Ada pula cara mekanis, yakni dengan sanitasi dan eradikasi untuk tanaman terserang berat.
Secara biologis, pengendalian OPTbisa dilakukan dengan aplikasi agens pengendalian hayati jamur entomopatogen dan antagonis. Sedangkan pengendalian secara kimiawi dilakukan dengan menggunakan bahan aktif yakni Asefat dan Karbofuran. “Pengendalian secara kimiawi menjadi pilihan akhir, apabila semua tindakan pengendalian yang lain tidak berhasil,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan pengendalian OPT pala di lapangan sangat ditunjang oleh kemampuan sumber daya manusia, khususnya petugas lapangan dan petani pemilik kebun. “Pengendalian OPT ini dilakukan agar kerugian petani lebih diperkecil, sehingga pendapatan dari hasil produksi khususnya tanaman pala bisa lebih meningkat dari tahun ke tahun,” katanya.
Selain pengendalian OPT, lanjut Azwin, upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan meningkatkan mutu produk dan nilai jual. Sebagai komoditi ekspor, produk pala telah memiliki pasar internasional. “Pada tahun 2020 di Provinsi Maluku telah dilaksanakan sertifikasi produk organik skema ekspor (SNI dan EU) dengan ruang lingkup produk biji, fuli dan daging buah,” pungkasnya. (Hukmas Dirjen Bun)