Milyaran Rupiah Bantuan Bansos BPNTKemensos 2020, Diduga Dikorupsi Pejabat Lampung Tengah.
Jakarta-Merebaknya pandemi Covid 19 seharusnya menjadi bahan renungan dan introsfeksi diri bagi semua pihak, wabil khusus kepada pejabat negara. Pasalnya, di saat pandemi inilah seharusnya para pejabat bahu-membahu berbuat kebaikan kepada masyarakat, yang kondisi ekonominya semakin terjepit.
Ternyata realita berkata lain. Bantuan sosial (bansos) masih saja di korupsi oleh pejabat daerah. Sebut saja Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial untuk daerag.
Kuat dugaan, bansos yang nilainya Rp 24 Milyar perbulan, dikorupsi oleh oknum pejabat daerah Kabupaten Lampung Tengah (Lampteng).
“Saya prihatin, di masa pandemi covid 19 ini, masih saja ada pejabat yang tega bermain mengambil hak rakyat,”kata R Bambang SS, Sekjen Coruption Investigation Commitee (CIC) kepada Indonesia Reports, di Kantor CIC Pasar Minggu Jakarta Selatan, Kamis (2/7) pagi tadi.
Dia jelaskan, besarnya nominal bansos untuk satu keluarga penerima manfaat (KPM) seharusnya Rp 200 ribu setiap bulannya.
Bansos tersebut diperuntukan bagi 28 kecamatan di Kab.Lamteng. Namun realisasinya tidak sesuai dengan pedoman umum bantuan sembako yg dikeluarkan Kementerian Sosial melalui Dinas Sosial Kab.Lamteng.
Dikatakan Bambang, indikasi kecurangan terungkap dari sejumlah penerima yang mengaku hanya menerima Rp 150 ribu.
Bahkan ada yang tidak menerima sama sekali. “Padahal, berdasarkan pedoman Bansos Tahun 2020, setiap penerima berhak menerima bansos yang nilainya Rp 200 ribu,”ungkap Bambang.
Indikasi lain lanjutnya, posisi elektronik warung gotong royong (E-Warong) di Lamteng, difungsikan hanya ketika pencairan bantuan. Padahal E-Warong yang ditunjuk sebagai warung sembako, tidak memiliki stok atau alat timbang yang memadai.
Penyimpangan regulasi lainnya juga terungkap, yakni adanya unsur pemaksaan dari Dinsos untuk penentuan tempat mengambil sembako. Sudah bebegitu, KPM menerima sembako yg telah ditentukan suplayernya dari pihak Dinsos Lamteng.
Jadi sesudah menggesek kartu e-warong, jeda dua sampai tiga minggu kemudian, paket sembako berupa 10 kg beras, 15 butir telur, 1 kg kentang, 1/2 kg kacang hijau dan buah pir, bisa diambil dari e-warong.
“Penyimpangan dana bansos ini jelas sangat merugikan masyarakat penerima,”tegas Bambang.
Kuat dugaan, dana bansos yang dikorupsi sebesar Rp 50 ribu dari nilai total sembako Rp 24 Miliyar perbulan. Diperkirakan dana milyaran rupiah ini masuk ke kantong oknum pejaba daerah setempat.
“Yang lebih ironis lagi, ada sejumlah penerima bansos fiktif yang ridak jelas penerimanya. Karena datanya direyasa difiktifkan oleh oknum pejabat Dinsos,”tambahnya.
Menurut Bambang, seyogianya penunjukan penyedia bansos itu tidak boleh dipaksakan kepada suplayer penyedia sembako tertentu, sesuai dengan aturan Kemensos tentang regulasi penyaluran bansos.
Namun oleh Dinas Sosial Kab. Lamteng, penerima bansos dipaksa untuk mengambil sembako di suplayer tertentu yang ditunjuk oleh Dinsos Lamteng. “Dugaan kami, tentu saja Dinsos mendapat fee keuntungan dari penunjukan suplayer,”ujarnya.
Bambang menduga, tindakan koruptif oleh oknum Kepala Dinas Zulfikar Iwan, berkolaborasi dengan melibatkan oknum Bupati & Ketua DPRD Lamteng. “Luar biasa, dana Bansos BPNT dari Kemensos RI yang nilainya milyaran rupiah, jadi bancakan oknum-oknum pejabat di Lamteng,”katanya sambil geleng-geleng kepala.