KPU Segera Verifikasi Data 160 Juta Pemilih Pilkada 2018
Jumat, 05 Januari 2018 | 12:39 WIB / Qomar Setiawan
Gedung KPU.
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2018 secara serentak. Berdasarkan data yang dihimpun KPU sebelumnya, ada 160 juta pemilih potensial untuk pilkada mendatang.
Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan kegiatan coklit merupakan kelanjutan dari hasil analisis terhadap daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang sudah disinkronisasi dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 di daerah-daerah penyelenggara Pilkada 2018.
"Setelah sinkronisasi itu, ditemukan beberapa hal, misalnya ada yang harus dihapus, ada data yang perlu dimasukkan dan sebagainya," ujar Arief di Jakarta Selatan, Jumat (5/1).
Pencocokan data hasil sinkronisasi ini, Arief mengatakan, dilakukan serentak pada 20 Januari mendatang di 31 provinsi dan 381 kabupaten/kota. Agar lebih efektif, coklit ini akan dipusatkan di tujuh provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Meski demikian, Arief tetap meminta penyelenggara pilkada melakukan coklit secara mendetail hingga tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Coklit secara serentak juga bertujuan agar kegiatan pemutakhiran data pemilih ini dapat dilakukan sejak awal hingga akhir.
"Kebanyakan teman-teman mengadakan coklit di periode terakhir saja. Dengan coklit serentak ini kami ingin mengajak petugas coklit, juga masyarakat pemilih bisa langsung cek apakah sudah benar atau belum namanya masuk sebagai calon pemilih. Kegiatan coklit juga harus dua arah, yakni petugas dan calon pemilihsehingga bisa memberi informasi yang benar kepada calon pemilih," tambah Arief.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 160 juta penduduk yang menjadi pemilih potensial Pilkada Serentak 2018. Jumlah DPT ini berasal dari pendataan di 381 kabupaten/kota, 5.564 kecamatan dan 64.526 kelurahan yang berada di 31 provinsi. Seperti diketahui, ada tiga provinsi, yakni Papua Barat, DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak ikut dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun depan.