Kemendagri : Tahun 2018 Penghayat Kepercayaan Ditulis di e-KTP
Jakarta - Tahun depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memasukkan penghayat kepercayaan pada kolom agama di e-KTP. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para penghayat kepercayaan sebagai satu keyakinan.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dikabulkannya permohonan tentang penghayat kepercayaan membuat pihaknya membutuhkan blanko tambahan. Pasalnya, e-KTP milik masyarakat yang menganut penghayat kepercayaan juga akan mengalami perubahan di kolom agama tersebut.
“Beberapa waktu lalu MK memutuskan penghayat kepercayaan masuk kolom KTP. Ada penghayat kepercayan yang berusia 17 tahun dan lebih jumlahnya 6-8 juta,” kata Zudan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (14/11).
Ia juga mengatakan, para penghayat kepercayaan tidak perlu khawatir akan blanko penggantian e-KTP. Sebab, Kemendagri akan menyiapkan blanko untuk pergantian e-KTP para penghayat kepercayaan.
“Teman-teman penghayat tidak perlu khawatir semua bisa tercukupi dari 16 juta yang kami tender di awal tahun 2018,” ujarnya.
Hal itu berdasarkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23/2013 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan’.