45 Orang Mendaftar jadi Calon Hakim MK
Minggu, 05 Maret 2017 | 14:31 WIB / Yapto Prahasta
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Jakarta - Panitia Seleksi Hakim Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran pada Jumat (3/3). Terdapat 45 orang yang mendaftar sebagai calon hakim MK. Mereka akan menggantikan Patrialis Akbar yang telah mengundurkan diri pasca terjerat kasus dugaan suap.
"Calon hakim MK yang mendaftar ada 45 orang," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim MK Harjono saat dihubungi, Minggu (5/3).
Menurut Harjono, calon hakim MK terdiri dari akademisi dan praktisi. Secara komposisi, hampir seimbang. "Tipis-tipis. Akademisi juga ada. Praktisi juga. Ada dari Ujung Pandang, Palu, Sumatera Utara, Jawa Barat, Tangerang," ucap Harjono.
Tanggal 10 Maret 2017 pengumuman lolos administratif. Dilihat persyaratan administrasi yang diumumkan sudah terpenuhi atau belum. Mungkin ada yang daftar tapi tidak memenuhi syarat. Persyaratannya, harus S3, umur 47, lalu membuat paper.
Setelah lolos dalam tahap administratif, akan dilakukan beberapa tes kelayakan. Tes tersebut berupa tes wawancara dan pengecekan rekam jejak calon hakim konstitusi.
"Setelah itu tes wawancara, berjalan bersama-sama tes kesehatan. Terus informasi dari publik mengenai rekam jejak, masukan dari publik bahwa calon ini, apakah ada catatan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Akan kita rekam, lalu kita pertimbangkan ke proses selanjutnya," jelas Harjono.
Ia mengatakan, proses seleksi akan dilakukan secara transparan. Publik bisa melihat proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi MK. "Publik juga tahu (proses seleksi) tapi setelah tanggal sepuluh. Sebelum tanggal sepuluh hanya persyaratan administratif," ujar Harjono.
"Kita kan dalam ketentuan Undang-undang Dasar, terbuka dan transparan. Kalau ada yang pantas dipilih, kita pilih," sambung Harjono.
Setelah tahap seleksi selesai, Panitia Seleksi akan memberi nama calon hakim konstitusi untuk dipilih Presiden Jokowi. "Kita akan pilih, dan tiga akan diajukan ke presiden. Agendanya paling telat tanggal 31 Maret (2017)," ujarnya.