MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

Izin Dicabut, Pemilik Kapal Eks Asing Minta Kepastian

Kamis, 02 Maret 2017 | 15:05 WIB / Sofia Andhareswara
Izin Dicabut, Pemilik Kapal Eks Asing Minta Kepastian Kapal eks asing.

Jakarta - Pemilik kapal ikan eks asing butuh transparansi dan kepastian hukum dari Pemerintah. Pasalnya, saat ini ada ratusan bahkan ribuan kapal tidak bisa beroperasi lantaran dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pelarangan muncul setelah pemberlakuan moratorium kapal ikan eks asing pada November 2014 hingga dikeluarkannya hasil analisis dan evaluasi (anev) pada awal tahun ini.

Komisaris PT Ocean Mitramas, Esther Satyono meminta pemerintah untuk menjelaskan secara transparan alasan pelarangan kapal eks asing itu beroperasi. Jika pelarangan ditujukan untuk mereka yang melanggar aturan maka Esther mengapresiasi. Pertanyaannya kenapa kapal eks asing berbendera Indonesia yang sudah punya surat lengkap masih harus dilarang beroperasi.

"Hal pembasmian illegal fishing itu The Best! Tapi armada kami walau buatan luar sudah sesuai aturan dan berbendera Indonesia, milik nelayan setempat kenapa sampai dilarang," katanya di Jakarta.

Dia mengaku sudah menantikan pengumuman Anev selama 27 bulan. Sayangnya, hasil Anev tersebut melarang banyak kapal eks asing beroperasi tanpa alasan yang jelas.

"Kami berharap ada hasil yang transparan lalu diposting di website resminya supaya semua tahu, tapi ini tidak. Ini membuat kita bertanya-tanya," kata Esther.

Perusahaan kapal eks asing menurutnya membutuhkan kejelasan dari Pemerintah kenapa banyak sekali kapal yang dilarang. Banyak pemilik kapal eks asing yang masih penasaran.

Dia meminta KKP mengumumkan secara jelas di situs resmi tentang aturan kapal yang boleh beroperasi dan menyebut kesalahan pemilik secara jelas.

"Dari situ bisa terlihat siapa yang melakukan IUUF (Illegal Unreported Undocumented Fishing) dan siapa yang tidak mencuri. Ini harus dibuka kalau benar salah ya tak apa-apa yang penting transparan," tuturnya.

Dia juga mengkritisi proses Anev yang makan waktu sampai 27 bulan. Padahal dari data KKP jika dipelajari hanya butuh waktu setahun.

"Nggak perlu 27 bulan, dan hasilnya mengecewakan masa semua dianggap mencuri dan bawa ikan ke luar negeri tanpa izin. Padahal armada Mitramas di Maluku, NTT, dan Papua hanya angkut, bekukan onboard, dan deliver ke pasar processor terdekat," jelasnya.

Kapal yang sudah melalui Anev tapi tidak terbukti pelanggaran seharusnya diperbolehkan beroperasi. karena hal ini bisa menambah devisa bagi negara. Kalau pun tidak boleh juga beroperasi walau tak mencuri seharusnya bisa dimanfaatkan Pemerintah untuk BUMN.

"Ini yang dilakukan malah semua kapal bekas buatan luar dituduh mencuri, dianggap tak berizin, dan dianggap alat tangkapnya tidak aman harusnya bisa terbuka larangan itu alasannya apa," kata dia.

Belum lama ini pihak KKP sempat menanggapi keluhan para pemilik kapal. Tanggapan itu dengan menyuruh para pemilik untuk berkirim surat. Tapi setelah dikirimi surat minta penjelasan malah gak ada tanggapan.

"Kami sudah kirimkan surat. Dalam dua tahun tidak satupun di jawab," sesalnya.

Esther membeberkan kerugian yang ditimbulkan dari keputusan KKP mencapai triliunan. Ini membuat kredit macet di bank seperti BRI dan Mandiri karena kredit perikanan yang tidak terservice sesuai perjanjian.

"Kerugian mungkin bisa sekitar Rp 3 triliun sampai Rp 4 triliun. Padahal kami sudah berjuang puluhan tahun untuk dapat kepercayaan bank tapi sekarang malah jadi force majeur status begini," katanya.

Kondisi ini juga membuat produksi nelayan turun 30 sampai 40 persen per tahun karena tidak bisa transhipment.

Jika tidak ada solusi yang adil dan transparan menurut dia kondisi perikanan akan makin hancur. Saat ini saja banyak pabrik pengolahan ikan sudah mulai bangkrut yang hidup juga karyawan cuma dipekerjakan  3 hari seminggu.

"Makanya sudah 2,5 tahun tidak ada perusahaan melakukan proses investasi ke Indonesia. Siapa yang mau investasi. Ada yang cold storage 300 ton saja sudah heboh padahal kapal kami muat 450 ton malah mangkrak," tambah dia.

Dia mengira kepala Anev yang bertanggung jawab dalam hal ini, karena dianggap tidak paham spesifikasi kapal ikan eks asing sehingga semua dicap sama dan salah. Solusi seperti ini, kata dia sama saja memukul rata semua pemilik kapal eks asing adalah salah.

"Apakah ini solusi singkat Pemerintah? Kapal buatan luar disebut kapal eks asing lalu tidak ada kajian transparan terus kita semua dilarang," keluhnya.

"Saya mohon ada solusi ini aset nasional. Kalau tetap mau melarang mohon bisa didayagunakan oleh Perindo atau BUMN lainnya untuk membangun perikanan," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto berharap masalah yang saat ini merundung sektor perikanan bisa lekas selesai, karena jika dibiarkan akan membuat tidak menarik di mata investor.

Untuk masalah pelarangan kapal eks asing, menurutnya Pemerintah perlu memberikan kepastian hukum untuk yang sudah berinvestasi. Pihaknya juga meminta Pemerintah harus transparan menilai pelaku usaha yang sudah lulus atau tidak bermasalah secara hukum.

Baca Juga

KKP Wujudkan Peta Jalan Pengelolaan Jenis Ikan Terancam Punah

KKP Genjot Pembangunan Kapal Bantuan Perikanan 2017

Penamaan Laut Natuna Utara Diprotes China, Menteri Susi: Itu Wilayah Kita

Melalui Keppres No 6 Tahun 2017, Pemerintah Tetapkan 111 Pulau Terluar

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com