MENU TUTUP
Terpopuler     Nasional Daerah Home

BGN Dorong Kesadaran Hukum Pengelola SPPG Lewat Penyuluhan di Maluku Utara

Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:20 WIB / Redaksi
BGN Dorong Kesadaran Hukum Pengelola SPPG Lewat Penyuluhan di Maluku Utara Dok: Istimewa.

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) berkomitmen memperkuat integritas dan akuntabilitas para pengelola program gizi melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Pelanggaran Hukum dalam Tata Kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional di Maluku Utara, 26-28 Oktober 2025.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, mengatakan kegiatan ini ditujukan agar para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) memahami pentingnya aspek hukum dan etika dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Dengan memahami aturan, kita bisa mencegah pelanggaran hukum dan memastikan program berjalan transparan dan akuntabel,” terang Hida.

Ia menambahkan, penyuluhan hukum juga menjadi wadah bagi peserta untuk memperdalam wawasan tentang potensi pelanggaran hukum, kesalahan administratif, dan cara menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundangan.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, dan Hukum Pemprov Maluku Utara, Kadri Laetje, yang juga Wakil Ketua Satgas MBG, mengajak seluruh peserta untuk menjadikan penyuluhan ini sebagai momentum memperkuat kesadaran hukum dan etika kerja.

“Peningkatan integritas dan pemahaman hukum menjadi kunci agar program gizi bisa berjalan tertib dan tepat sasaran,” ujarnya.

Baca Juga

Evaluasi Nasional, BGN Tegaskan Standar Keamanan dan Kualitas Layanan Program

BGN Gelar Rakor Nasional Pastikan Program MBG Bebas Insiden dan Aman Dikonsumsi

Perlu Tambahan Anggaran, BGN Tetap Yakin Target Program MBG Tercapai Tahun Ini

BGN Optimistis Capai Target 82,9 Juta Penerima Manfaat Program MBG Akhir 2025

Harga Bahan Baku Bervariasi, BGN Terapkan Sistem At Cost untuk Program MBG

Kontak Informasi indonesiareports.com
Redaksi: redaksiindonesiareports[at]yahoo.com
Iklan: iklanindonesiareports[at]yahoo.com